Virus Corona
UPDATE: Data Lengkap Jumlah Pasien Positif Corona, PDP, dan ODP di Jawa Barat
UPDATE Pikobar: Data Lengkap Pasien Positif Corona, PDP, dan ODP di Jawa Barat, Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Provinsi Jawa Barat (Pikobar)
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Tiara Shelavie
Pasien dalam pengawasan (PDP)

Peta Pikobar tersebut juga menunjukkan data sebaran pasien dalam pengawasan (PDP) di Jawa Barat, yakni pasien yang telah diisolasi di rumah sakit sambil menunggu uji laboratorium yang menentukan positif atau negatifnya pasien tersebut.
Sebaran PDP di Jawa Barat terlihat sangat mendominasi di Kota Depok.
Selain itu, terlihat mencolok juga sebaran PDP di Kabupaten Purwakarta.
Dalam jumlah lebih sedikit, PDP ada di Kota Bogor, Kota Bandung, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, dan Indramayu.
Total PDP di Jabar sebanyak 83 kasus sedangkan yang baru dapat divisualisasikan sebanyak 75 kasus.
Contoh detailnya, satu kasus PDP ada di Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, dan lebih dari 10 PDP di Kabupaten Purwakarta.
Data ini diperoleh di 12 dari 27 kabupaten/kota.
Baca: Lewat Video Conference, Jokowi Pimpin Rapat Percepatan Ekonomi Hadapi Virus Corona
Orang dalam pemantauan (ODP)
Sedangkan orang dalam pemantauan (ODP) yang masih dipantau tim kesehatan di rumahnya masing-masing.
ODP tampak menyebar di Kabupaten Karawang, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cirebon, dan Kota Banjar.
Total ODP di Jabar sebanyak 785 kasus sedangkan yang baru dapat divisualisasikan sebanyak 275 kasus.
Data tersebut diperoleh di 7 dari 27 kabupaten/kota.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan kehadiran Pikobar sebagai bentuk transparan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait keterbaharuan infomasi penyebaran Covid-19.
"Ini sebagai jawaban kami Pemprov Jabar untuk transparan kepada masyarakat. Nanti titik-titik itu basisnya kelurahan. Jadi tidak ada data pribadi yang disampaikan, karena itu sesuai dengan kode etiknya," kata Ridwan Kamil dikutip dari TribunJabar, Senin (16/3/2020).