Jumat, 5 September 2025

Virus Corona

Pemprov DKI Jakarta Ubah Kebijakan Soal Pelayanan Transjakarta, Terkait Pandemi Virus Corona

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengubah kebijakan perihal transportasi publik di tengah penanganan virus Corona atau Covid-19.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2020). 

Seharusnya, bus Transjakarta melayani perjalanan setiap 10 menit sekali.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali memberlakukan operasional transportasi publik seperti biasanya sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Senin (16/3/2020).

Oleh karena itu, pihak Pemprov DKI Jakarta kembali mengadakan transportasi umum.

Di mana akan dijalankan dengan frekuensi tinggi.

"Sesuai arahan Bapak Presiden, terkait penyelenggaraan kendaraan umum masal untuk masyarakat," ucap Anies.

Baca: Atasi Corona, Anies Baswedan Minta Warga Jakarta Maklumi Antrean Panjang Transportasi Umum

"Maka kami kembali menyelenggarakan dengan frekuensi tinggi untuk kendaraan umum di Jakarta," lanjutnya.

Meski demikian, Anies tetap memberlakukan social distancing dan harus diterapkan oleh seluruh masyarakat Jakarta.

Nantinya akan ada pembatasan jumlah penumpang di setiap bus dan gerbong.

Peraturan ini berlaku di seluruh transportasi umum yang beroperasi di bawah naungan Pemprov DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan menutup sementara proses belajar mengajar di sekolah setelah diadakan diskusi, Sabtu (14/3/2020).
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali memberlakukan operasional transportasi publik seperti biasanya sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Tangkap Layar akun YouTube KompasTV)

Tidak hanya itu, dalam menerapkan social disancing, Anies juga akan membatasi jumlah antrean.

Baik di dalam halte maupun di stasiun MRT dan LRT.

"Dan kita akan laksanakan dengan social distancing secara disiplin," terang Anies.

"Artinya akan ada pembatasan jumlah penumpang per bus dan per gerbong di setiap kendaraan umum yang beroperasi di bawah Pemprov DKI Jakarta."

"Juga akan ada pembatasan jumlah antrean di dalam halte dan jumlah antrean di dalam stasiun," imbuhnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan