Virus Corona
Ridwan Kamil Izinkan Karantina Wilayah Parsial bagi Daerah Terdampak Virus Corona
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah memberikan izin bagi daerah di bawah pimpinannya untuk melakukan karantina wilayah parsial.
Penulis:
Febia Rosada Fitrianum
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah memberikan izin bagi daerah di bawah pimpinannya untuk melakukan karantina wilayah parsial.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Senin (30/3/2020).
Baca: Bukan Lockdown, Pemerintah Akan Buat PP Karantina Wilayah, Tetap Ada Aktivitas namun Dibatasi
Ridwan Kamil menuturkan, telah memberikan izin pada kota maupun kabupaten yang ada di Jawa Barat (Jabar).
Apabila ingin melakukan penekanan penyebaran virus corona atau Covid-19 dengan melakukan karantina wilayah.
Namun, karantina wilayah yang dilakukan adalah parsial, atau sebagian.

"Saya sudah memberikan izin kepada kota kabupaten," tutur Ridwan Kamil.
"Untuk melakukan namanya karantina wilayah parsial," lanjutnya.
Karantina wilayah parsial, berbeda dengan karantina wilayah yang kemungkinan akan segera diberlakukan oleh pemerintah pusat.
Ridwan Kamil menjelaskan, harus mendapatkan izin dari pemerintah pusat terlebih dahulu untuk melakukan karantina wilayah.
Dalam hal ini adalah Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Baca: Surabaya Siap Lakukan Karantina Wilayah Mulai Pekan Ini untuk Menekan Penyebaran Virus Corona
Baca: Update Corona Global 31 Maret 2020 Pukul 14:00 WIB: Total Kasus 786.608, di Amerika 422 Kasus Baru
Sehingga, seperti Kota Tasikmalaya di Jabar tidak akan diberlakukan karantina wilayah.
Begitu pula dengan kota maupun kabupaten lain yang berada di Jabar.
Pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar tidak akan memberikan izin bagi daerah yang akan melakukan karantina wilayah.
"Karantina wilayah ini tidak ada izin untuk melakukan karantina wilayah di level kota, kabupaten, atau provinsi tanpa seizin presiden," terang Ridwan Kamil.
"Jadi Kota Tasikmalaya tidak akan melakukan karantina wilayah."