Rabu, 20 Agustus 2025

Kasus Oknum Polisi Gresik Diduga Cabuli Mertuanya: Terancam 9 Tahun Penjara, Digugat Cerai Istri

Kasus tersebut mencuat setelah IT (25) bersama DM melaporkan NS ke Propam Polres Gresik, pada Jumat (27/3/2020) lalu

Kompas.com/ Ericssen
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Kasus oknum polisi diduga mencabuli mertuanya sendiri sempat ramai dibicarakan di kalangan masyarakat Gresik, Jawa Timur.

Oknum polisi yang diduga mencabuli mertuanya sendiri berinisial NS (36).

Baca: Dukun Cabul Gagahi Ibu dan Anak Sekaligus: Aksi Bejat Berulang Terjadi di Ruang Pengobatan

Sementara, korbannya berinisial DM (50).

Kasus tersebut mencuat setelah IT (25) bersama DM melaporkan NS ke Propam Polres Gresik, pada Jumat (27/3/2020) lalu.

IT diketahui adalah istri NS, atau anak kandung dari DM.

Hal tersebut telah dibenarkan oleh Kasubbag Humas Polres Gresik, AKP Hasyim Asyari besoknya, Sabtu (28/3/2020).

Bisa dijerat 2 pasal, terancam 9 tahun penjara

Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo saat memberikan keterangan kepada awak media di halaman Mapolres Gresik, Selasa (31/3/2020)
Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo saat memberikan keterangan kepada awak media di halaman Mapolres Gresik, Selasa (31/3/2020) (Surya/Willy Abraham)

Baca: Seharian Kemarin, 700 Orang Meninggal di Amerika Akibat Corona

Pihak Propam Polres Gresik pun masih terus menangani kasus dugaan asusila ini.

Bahkan, Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo juga sudah merespon kasus yang melibatkan anak buahnya yang berpangkat Brigadir itu.

Pada Selasa (31/3/2020) kemarin, dia menegaskan untuk menangani anak buahnya yang melanggar aturan, ia tidak tebang pilih.

“Penyidik tidak akan tebang pilih atau pilih kasih. Baik di Propam maupun Reskrim tetap professional,” tandasnya.

Sejauh ini, kata kapolres, pihaknya baru mendengar keterangan dari para saksi, dan tentunya nanti dari versi terlapor.

“Kami selalu cross check untuk memastikannya," ujarnya.

Lanjut kpolres, siapapun anggota yang salah akan dihukum (punishment).

Namun siapa yang berbuat baik akan diberi penghargaan atau reward.

"Untuk penanganan kasus ini, penyidik menerapkan pasal 289 KUHP dengan UU KDRT," ucapnya.

Sejauh ini kapolres mengaku baru menerima keterangan bahwa korbannya adalah satu.

Baca: Masker Bedah Digunakan bagi Masyarakat yang Memiliki Gejala Influenza

Yaitu, mertua dari oknum pelaku.

“Yang kami tangani kan sesuai laporan. Pelapor ya mertuanya itu,” terangnya.

Laporan korban dan anak korban

Kuasa hukum korban IT (25) , Abdullah Syafi'i mengatakan saat itu korban baru memberanikan diri membuka secara terang-terangan ke keluarga karena sudah tidak kuat menerima pelecehan oleh NS sejak Desember tahun lalu.

"Total sudah 7 kali dicabuli. Tidak sampai berhubungan badan ya," tuturnya saat dikonfirmasi awak media.

Baca: Dokter Spesialis Paru: Masker Kain Bisa Dipakai Orang Sehat untuk Perlindungan dari Droplet

Korban baru berani melapor karena selama ini kasihan melihat anaknya yang masih berusia 25 tahun harus berpisah.

Sebab, umur rumah tangga anaknya belum sampai setengah tahun.

Namun, mengingat kelakukan menantunya itu malah semakin menjadi, DM pun melaporkan ke polisi.

Meski tinggal bersama dengan keluarga besar korban.

Pelaku malah semakin gencar melakukan aksi bejatnya.

Baca: Tingkat Perceraian di Tiongkok Meningkat setelah Lockdown Mulai Berakhir, Sebagian karena KDRT

Mulai dari meraba dan menciumnya di kamar tidur, hingga di pinggir jalan.

Bahkan melalui video call masih melakukan tindakan pelecehan.

Diduga korban oknum polisi NS tidak hanya satu

Ilustrasi pornograf
Ilustrasi pornograf (Thinkstock/AndreyPopov)

Menurut Syafi'i, korban NS tak hanya satu.

"Korbannya tidak hanya satu. Ada juga yang akan melaporkan NS ini. Sama-sama sudah berusia lanjut," kata dia.

Kliennya juga mengaku selama ini memergoki handphone pelaku berisikan gambar-gambar wanita lanjut usia.

Istri minta terduga dihukum setimpal dan gugat cerai

Dia minta agar suaminya dihukum setimpal. Setelah kasus ini, dia juga melayangkan cerai.

"Intinya, IT dan DM ingin NS dihukum seberat-beratnya dicopot dengan tidak hormat," pungkas Syafi'i.

Dikonfirmasi terpisah, NS dihubungi melalui sambungan telepon tidak kunjung menjawab.

Melalui pesan singkat juga belum dibaca hingga berita ini diturunkan. (Tribunnews.com/Surya.co.id)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan