Selasa, 26 Agustus 2025

Fakta-Fakta Suami Jual Istri untuk Layanan 'Threesome': Motif Tak Cuma Ekonomi Tapi Juga Fantasi

Dari penyidikan kepolisian terungkap, motif Mujianto, pelaku penjual istri, bukan sekadar faktor ekonomi.

TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Tersangka MJ saat dihadirkan di Halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Kamis (2/4/2020). 

Seraya menundukkan kepala Mujianto yang mengenakan pakaian seragam tahanan Polda Jatim warna oranye itu, terdiam seribu biasa.

Saat dicecar pertanyaan dari awak media mengenai motif, Mujianto hanya menunduk dan berkali-kali menggelengkan kepala.

Akibat perbuatannya, Mujianto bakal dikenai Pasal 506 KUHP dan Pasal 296 tentang memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain.

Ancaman hukumannya kurungan penjara setahun penjara dan atau denda Rp 15 Juta.

Motif pelaku

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Lintar Mahardono mengungkapkan motif pelaku menjual istrinyaa ternyata bukan faktor ekonomi semata.

Di luar dugaan, Mujianto juga ingin mendapatkan kepuasan dalam fantasi berhubungan suami istri.

"Untuk meraih keuntungan dan dan agar fantasinya terpenuhi," kata Lintar di Halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Kamis (2/4/2020).

Lintar menambahkan, pelaku menyempatkan diri merekam perbuatan senonoh antara si pelanggan dengan istrinya.

Setelah puas merekam adegan syur itu, ungkap Lintar, pelaku lantas bergabung, bergumul dengan istri dan pelanggannya di atas ranjang.

"Tujuan memenuhi hasrat atau fantasi, setelah merekam ia ikutan hubungan bertiga," tukasnya.

Sekali kencan, pelaku mematok tarif sekira Rp 2 juta.

"Mereka nikahnya tahun 2015, tahun 2016 sudah melakukan hal ini sampai saat ini," pungkasnya.

Kasus Lain: Suami jual istri, 1 wanita lawan 4 pria

Pada kasus lain, seorang suami jual istri di Kabupaten Tuban, Jawa Timur juga menjual istrinya dengan layanan foursome.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan