Rabu, 20 Agustus 2025

FAKTA Pernikahan Syekh Puji dengan Bocah 7 Tahun, Dilaporkan ke Polda Jateng hingga Terancam Kebiri

Syekh Puji (54), pemilik Pondok Pesantren Miftahul Jannah Pudjiono, Bedomo, Jambu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah menikahi siri anak berusia 7 tahun.

Editor: Miftah
Istimewa via Kompas.com
Syekh Puji menikahi siri bocah 7 tahun, dilaporkan ke Polda Jateng hingga terancam kebiri. 

"Kemudian setelah acara pernikahan siri yang dimulai tengah malam sekitar pukul 24.00 WIB, Syekh Puji menyuruh D duduk di pangkuannya."

"Kemudian dicumbui oleh Syekh Puji dengan disaksikan oleh Apri dan beberapa saksi yang lain."

"Lantas, menjelang subuh, Apri pulang dan tidak tahu lagi apa yang dilakukan oleh pasangan pengantin baru tersebut," jelas Endar.

Atas laporan itu, KPA Jateng langsung melakukan investigasi dengan mendatangi dua orang saksi lain yang turut datang di acara pernikahan tersebut.

Saksi itu selain Apri dan ibu korban berinisial EDG juga diminta keterangan.

Endar menyebut, ibu korban dan dua saksi itu mengakui adanya pernikahan tersebut.

"Saya mendatangi dua orang saksi lain dan ibu korban yang bernama EDG di rumah masing- masing."

"Mereka semua mengakui adanya pernikahan tersebut dan juga melihat tindakan pencabulan terhadap D yang dilakukan oleh Syekh Puji di pondok dan kediaman Syekh Puji setelah pernikahan siri tersebut," jelasnya.

Kemudian, KPA melaporkan Syekh Puji ke Polda Jateng setelah melakukan investigasi.

"Meski pernikahan siri, akan menghancurkan masa depan anak yang berpotensi menjadi calon pemimpin bangsa ini," jelas Endar, saat dihubungi, Jumat (13/3/2020).

Dia juga berharap kasus ini bisa ditangani kepolisian dengan maksimal agar semuanya terungkap.

Baca: Heboh Kabar Syekh Puji Nikahi Bocah 7 Tahun, Ini Kronologi hingga Bantahannya, Akui Diperas Rp 35 M

Dilaporkan ke Polda Jateng

Polda Jawa Tengah mendapat laporan dari KPA Jateng atas pernikahan Syekh Puji dengan D.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, pihaknya menerima laporan aduan itu pada Desember 2019.

Iskandar pun menyampaikan, kasus ini sudah masuk proses penyelidikan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan