FAKTA Pernikahan Syekh Puji dengan Bocah 7 Tahun, Dilaporkan ke Polda Jateng hingga Terancam Kebiri
Syekh Puji (54), pemilik Pondok Pesantren Miftahul Jannah Pudjiono, Bedomo, Jambu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah menikahi siri anak berusia 7 tahun.
Penulis:
Indah Aprilin Cahyani
Editor:
Miftah
Ia menambahkan, dalam proses penyelidikan dengan dihadirkan saksi-saksi serta barang bukti.
"Proses penyelidikan dilakukan dengan memeriksa kepada enam saksi untuk memberikan keterangan dan bukti terkait kasus tersebut," kata Iskandar saat dihubungi Kompas.com, Kamis.
Iskandar menuturkan, anak berusia 7 tahun itu tidak ada tanda kekerasan seksual yang dialaminya.
Hal itu berdasarkan bukti visum yang dilakukan dokter.
"Namun, tim penyidik masih melakukan proses penyelidikan untuk mendalami unsur-unsur pidana dari yang dilaporkan," jelas Iskandar.
Polda Jawa Tengah hingga saat ini sudah memeriksa enam saksi terkait kasus ini.
Termasuk anak yang dinikahi juga dimintai keterangannya.
"Sudah ada enam orang yang diperiksa sebagai saksi."
"Ada dari pihak korban dan ada dari pihak lainnya," katanya.
Baca: Pengakuan Saksi Nikah Syekh Puji dengan Anak Usia 7 Tahun, Korban Alami Ini Depan Ibunya
Baca: Polisi Periksa 6 Saksi Termasuk Anak 7 Berusia Tahun yang Dinikahi Syekh Puji
Terancam Kebiri
Sementara itu, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait turut menanggapi kasus Syekh Puji.
Ia mengatakan, Syekh Puji dilaporkan ke Polda Jateng sekitar dua bulan yang lalu.
Laporan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan di Polda Jateng.
Arist memaparkan, Syekh Puji dapat dikenakan hukuman berupa tindakan kebiri lewat suntik kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Selain itu, ia menyebut, Syekh Puji juga dapat tambahan pidana sepertiga dari ketentuan pidana pokoknya.