FAKTA Pernikahan Syekh Puji dengan Bocah 7 Tahun, Dilaporkan ke Polda Jateng hingga Terancam Kebiri
Syekh Puji (54), pemilik Pondok Pesantren Miftahul Jannah Pudjiono, Bedomo, Jambu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah menikahi siri anak berusia 7 tahun.
Penulis:
Indah Aprilin Cahyani
Editor:
Miftah
"Berhubung Syekh Puji juga pernah menikahi anak yang berusia 12 tahun beberapa tahun lalu, maka dapat dikategorikan bahwa Syekh Puji merupakan pedofil."
"Saya bisa memastikan dan percaya bahwa pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jateng yang telah mendapat pelaporan segera menangkap dan menahan Syekh Puji," paparnya, dikutip Kompas.com.
Menurut Arist, apa yang diduga dilakukan Syekh Puji terhadap anak di bawah umur merupakan kejahatan seksual luar biasa.
Ia menilai, kasus ini harus ditangani dengan cara yang juga luar bisa.
Arist menambahkan, Syekh Puji atas perbuatannya bakal terancam hukuman penjara.
"Dia terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun," jelas Arist.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani) (Kompas.com/Kontributor Semarang, Riska Farasonalia)