Virus Corona
PSBB Jakarta Berlaku Mulai Jumat, Fasilitas Umum dan Kantor Ditutup Kecuali 8 Sektor
Anies Baswedan mengatakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan mulai diterapkan secara efektif pada hari Jumat, 10 April 2020
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Daryono
Kedua sektor distribusi pangan, baik makanan maupun minuman.
"Ketiga sektor energi seperti air, gas, listrik, pompa bensin, itu semua berfungsi seperti biasa," bebernya.
Anies melanjutkan, untuk sektor keempat adalah sektor komunikasi.
Baik jasa telekomunikasi maupun media komunikasi masih diperbolehkan berjalan selama PSBB.
"Kemudian sektor kelima adalah keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal. Keenam adalah kegiatan logistik dan distribusi barang itu juga berjalan seperti biasa" ucap Anies.
Baca: UPDATE Kasus Corona di DKI Jakarta Hari Ini: 1.395 Positif, 65 Sembuh
Sektor ketuju adalah sektor retail, seperti warung kelontong diharapkan tetap mampu memenuhi kebutuhan warga.
Terakhir adalah sektor yang masih diperbolehkan berjalan saat pelaksanaan PSBB adalah industri strategis di Ibu Kota.
Anies menekankan sektor-sektor lain diluar 8 daftar di atas maka dianjurkan untuk berhenti sementara.
"Jadi semua kegiatan yang lain akan dianjurkan bekerja dari rumah selain 8 sektor ini," ucapnya.
Sedangkan aktivitas roda pemerintahan akan berjalan normal dan tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Sektor pemerintahan terus menjalankan funsinya."
"Pemprov DKI Jakarta, kepolisian maupun TNI semua tetap berjalan seperti biasa," tandas Anies.
Terakhir, Anies juga akan melakukan pembatasan sarana transportasi dengan mengurasi jam operasional dan kapasitas penumpang
"Lalu terkait dengan transportasi, umum di Jakarta akan dibatasi jumlah penumpang per kendaraan umum, akan dibatasi jam operasinya menjadi jam 6 pagi hingga 6 sore," katanya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)