Sabtu, 6 September 2025

Virus Corona

Update PSBB Jakarta: Anies Inginkan Ojek Online Bisa Beroperasi, Tunggu Konfirmasi Pusat

Izin Operasional Ojol Selama PSBB Masih Digodong, Anies Tunggu Finalisasi dari Pemerintah Pusat

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono
Tangkap layar channel YouTube KompasTV
Izin Operasional Ojol Selama PSBB Masih Digodong, Anies Tunggu Finalisasi dari Pemerintah Pusat 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan saat ini penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara praktis telah diselesaikan. 

Namun, Anies menjelaskan ada satu aspek yang masih menunggu pertimbangan dari pemerintah pusat, yakni izin operasional transportasi ojek online (ojol) selama penerapan PSBB.

"Kami sudah mendiskusikan itu, harapannya nanti mudah-mudahan malam ini ada kabar."

"Karena dalam ketentuan PSBB ojek online tidak diperbolehkan mengangkut orang." ujarnya dikutip dari channel YouTube Pemprov DKI Jakarta, Rabu (08/04/2020).

Baca: Selesai Berkoordinasi, Anies Baswedan Sebut PSBB di Jakarta akan Jadi Rujukan Jabar dan Banten

Anies melanjutkan pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan para operator ojek online untuk membahas ketentuan ini.

"Para operator mereka punya mekanismenya, kita merasa ojek online selama mereka mengikuti protap, masih bisa beroperasi, baik mengangkut orang dan barang."

"Dan kita tunggu finalisasi seperti apa, dan nanti masuk dalam kentuan yang sama (Pergub)," ucap Anies.

Baca: Bahas Corona, Refly Harun Kritik PSBB DKI yang Baru Berlaku 10 April 2020: Yang Mati Sudah Banyak

Penetapan PSBB mulai Hari Jumat 

Arus lalu lintas di Kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, tampak lengang pada Minggu (5/4/2020) sore. Memasuki pekan perpanjangan masa kebijakan kerja dari rumah (WFH) akibat wabah virus korona (Covid-19), lalu lintas di sejumlah ruas jalan protokol Jakarta terpantau lengang. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)
Arus lalu lintas di Kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, tampak lengang pada Minggu (5/4/2020) sore. Memasuki pekan perpanjangan masa kebijakan kerja dari rumah (WFH) akibat wabah virus korona (Covid-19), lalu lintas di sejumlah ruas jalan protokol Jakarta terpantau lengang. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) (Wartakota/Angga Bhagya Nugraha)

Sebelumnya Anies menyatakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan mulai diterapkan secara efektif pada hari Jumat, 10 April 2020 mendatang.

Hal ini Anies sampaikan lewat konferensi persnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (07/04/2020) malam setelah melakukan pembahasan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi DKI Jakarta.

"Dari pembahasan tadi kami akan melaksanakan PSBB sebagaimana garis yang telah diputuskan oleh menteri efektif mulai hari Jumat 10 April 2020," kata Anies dikutip dari Breaking News KompasTV,Selasa (07/04/2020).

Anies menjelaskan, secara prinsip DKI Jakarta sudah melaksanakan poin-poin di dalam kebijakan PSBB itu sendiri selama tiga minggu terakhir.

Baca: PSBB Berlaku di Jakarta Mulai 10 April, Anies Baswedan Tak Larang Pernikahan Selama Digelar di KUA

Seperti seruan untuk memindahkan proses belajar mengajar dari sekolah ke rumah, menghentikan kegiatan peribadatan di rumah ibadah, pembatasan transportasi hingga work from home.

Oleh karena itu, Anies menegaskan PSSB yang di lakukan di wilayahnya mulai Jumat besok akan mengutamakan komponen penegakan hukum.

"Karena akan disusun peraturan yang memiliki kekuatan mengikat kepada warga untuk mengikuti."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan