Virus Corona
Update PSBB Jakarta: Anies Inginkan Ojek Online Bisa Beroperasi, Tunggu Konfirmasi Pusat
Izin Operasional Ojol Selama PSBB Masih Digodong, Anies Tunggu Finalisasi dari Pemerintah Pusat
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan saat ini penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara praktis telah diselesaikan.
Namun, Anies menjelaskan ada satu aspek yang masih menunggu pertimbangan dari pemerintah pusat, yakni izin operasional transportasi ojek online (ojol) selama penerapan PSBB.
"Kami sudah mendiskusikan itu, harapannya nanti mudah-mudahan malam ini ada kabar."
"Karena dalam ketentuan PSBB ojek online tidak diperbolehkan mengangkut orang." ujarnya dikutip dari channel YouTube Pemprov DKI Jakarta, Rabu (08/04/2020).
Baca: Selesai Berkoordinasi, Anies Baswedan Sebut PSBB di Jakarta akan Jadi Rujukan Jabar dan Banten
Anies melanjutkan pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan para operator ojek online untuk membahas ketentuan ini.
"Para operator mereka punya mekanismenya, kita merasa ojek online selama mereka mengikuti protap, masih bisa beroperasi, baik mengangkut orang dan barang."
"Dan kita tunggu finalisasi seperti apa, dan nanti masuk dalam kentuan yang sama (Pergub)," ucap Anies.
Baca: Bahas Corona, Refly Harun Kritik PSBB DKI yang Baru Berlaku 10 April 2020: Yang Mati Sudah Banyak
Penetapan PSBB mulai Hari Jumat

Sebelumnya Anies menyatakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan mulai diterapkan secara efektif pada hari Jumat, 10 April 2020 mendatang.
Hal ini Anies sampaikan lewat konferensi persnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (07/04/2020) malam setelah melakukan pembahasan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi DKI Jakarta.
"Dari pembahasan tadi kami akan melaksanakan PSBB sebagaimana garis yang telah diputuskan oleh menteri efektif mulai hari Jumat 10 April 2020," kata Anies dikutip dari Breaking News KompasTV,Selasa (07/04/2020).
Anies menjelaskan, secara prinsip DKI Jakarta sudah melaksanakan poin-poin di dalam kebijakan PSBB itu sendiri selama tiga minggu terakhir.
Baca: PSBB Berlaku di Jakarta Mulai 10 April, Anies Baswedan Tak Larang Pernikahan Selama Digelar di KUA
Seperti seruan untuk memindahkan proses belajar mengajar dari sekolah ke rumah, menghentikan kegiatan peribadatan di rumah ibadah, pembatasan transportasi hingga work from home.
Oleh karena itu, Anies menegaskan PSSB yang di lakukan di wilayahnya mulai Jumat besok akan mengutamakan komponen penegakan hukum.
"Karena akan disusun peraturan yang memiliki kekuatan mengikat kepada warga untuk mengikuti."