Virus Corona
FAKTA PSBB di Pekanbaru Disetujui: Cadangan Sembako Harus Dipastikan, Tak Ada Larangan Ojek Online
Kementerian Kesehatan telah menyetujui penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Tiara Shelavie
4. Air Bersih dan Listrik
Peri menambahkan, pemerintah juga harus memastikan ketersediaan air bersih dan listrik bagi masyarakat.
"Juga harus perkuat kuota internet, saluran TV aktif, keamanan terjaga, dan juga penerapan denda bagi yang tidak taat dan dipergunakan untuk memaksimalkan operasional PSBB," katanya, Senin.
Sementara itu, pengusaha juga harus mendapat insentif dalam bentuk kebijakan regulasi, agar dunia usaha tetap bertahan.

5. Tak Pengaruhi Kegiatan Ekonomi
Walikota Pekanbaru, Firdaus memastikan kegiatan ekonomi di Pekanbaru tidak terganggu selama pemberlakuan PSBB.
Masyarakat tetap bisa berdagang dan berbelanja di pasar untuk memenuhi kebutuhan bahan pangan.
Baca: Pemerintah Beri Lampu Hijau Banten dan Pekanbaru Terapkan PSBB
Pemerintah hanya membatasi jumlah pengunjung yang datang di toko atau pasar.
"Pasar tradisional yang resmi tetap beroperasi. Baik yang dikelola pemerintah ataupun swasta," jelasnya, dikutip dari TribunPekanbaru.com, Senin.
"Yang tidak diperbolehkan adalah pasar kaget," lanjut dia.
6. Tak Ada Larangan bagi Ojol
Firdaus menambahkan, pekerja di sektor infrastruktur dasar, telekomunikasi, transportasi, listrik dan driver ojek online tetap bisa bekerja.
"Jadi kita pertegas yang tidak boleh keluar rumah hanyalah yang tanpa kepentingan. Kita ingatkan di rumah lebih aman," imbuhnya.
(Tribunnews.com, Kompas.com/Dian Erika Nugraheny/Kontributor Pekanbaru, idon Tanjung, TribunPekanbaru.com/Alexander/Fernando Sikumbang)