Senin, 8 September 2025

Virus Corona

FAKTA PSBB di Pekanbaru Disetujui: Cadangan Sembako Harus Dipastikan, Tak Ada Larangan Ojek Online

Kementerian Kesehatan telah menyetujui penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau.

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY
Tim gabungan melakukan penyemprotan cairan disinfektan di Jalan Sudirman Pekanbaru, Selasa (31/3/2020). Penyemprotan massal dilakukan dengan mengerahkan puluhan kendaraan, baik mobil watercanon milik Kepolisian, mobil Pemadam Kebakaran maupun mobil Palang Merah Indonesia. Penyemprotan disinfektan di Kota Pekanbaru, dibagi menjadi 4 zona. Yaitu Zona A (Utara), Zona B (Selatan), Zona C (Barat) dan Zona D (Timur), dengan total puluhan kilometer. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19. Penyemprotan yang dilakukan di jalan, juga menyasar trotoar, jembatan penyeberangan orang dan halte di sepanjang rute yang dilaluinya. kegiatan penyemprotan sekitar 10 ton cairan disinfektanini melibatkan 3.802 personel gabungan TNI, Polri dan instansi lainnya. 

4. Air Bersih dan Listrik

Peri menambahkan, pemerintah juga harus memastikan ketersediaan air bersih dan listrik bagi masyarakat.

"Juga harus perkuat kuota internet, saluran TV aktif, keamanan terjaga, dan juga penerapan denda bagi yang tidak taat dan dipergunakan untuk memaksimalkan operasional PSBB," katanya, Senin.

Sementara itu, pengusaha juga harus mendapat insentif dalam bentuk kebijakan regulasi, agar dunia usaha tetap bertahan.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT
Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT (TRIBUN PEKANBARU)

5. Tak Pengaruhi Kegiatan Ekonomi

Walikota Pekanbaru, Firdaus memastikan kegiatan ekonomi di Pekanbaru tidak terganggu selama pemberlakuan PSBB.

Masyarakat tetap bisa berdagang dan berbelanja di pasar untuk memenuhi kebutuhan bahan pangan.

Baca: Pemerintah Beri Lampu Hijau Banten dan Pekanbaru Terapkan PSBB

Pemerintah hanya membatasi jumlah pengunjung yang datang di toko atau pasar.

"Pasar tradisional yang resmi tetap beroperasi. Baik yang dikelola pemerintah ataupun swasta," jelasnya, dikutip dari TribunPekanbaru.com, Senin.

"Yang tidak diperbolehkan adalah pasar kaget," lanjut dia.

6. Tak Ada Larangan bagi Ojol

Firdaus menambahkan, pekerja di sektor infrastruktur dasar, telekomunikasi, transportasi, listrik dan driver ojek online tetap bisa bekerja.

"Jadi kita pertegas yang tidak boleh keluar rumah hanyalah yang tanpa kepentingan. Kita ingatkan di rumah lebih aman," imbuhnya.

(Tribunnews.com, Kompas.com/Dian Erika Nugraheny/Kontributor Pekanbaru, idon Tanjung, TribunPekanbaru.com/Alexander/Fernando Sikumbang)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan