Jumat, 12 September 2025

Teka-teki Sepasang Mayat Tanpa Busana di Solo Terkuak, Bukan Karena Asmara, Tapi Harta

Dua orang itu tewas karena diracun oleh seseorang yang ingin menguasai harta yang dibawa korban pria.

Editor: Hendra Gunawan
Ryantono Puji Santoso/Tribun Solo
Terduga pelaku pembunuhan kasus pria dan wanita yang ditemukan tewas tanpa busana di rumah kontrakan Jalan Pleret Utama RT 05 RW 12, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo digelandang polisi di Mapolresta, Rabu (15/4/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Teka-teki penemuan mayat pria dan wanita dalam keadaan meninggal dunia dan tidak berbusana di Solo pada Kamis pekan lalu akhirnya terkuak.

Dua orang itu tewas karena diracun oleh seseorang yang ingin menguasai harta yang dibawa korban pria.

Mereka ditemukan di sebuah kontrakan mewah Jalan Pleret Utama RT 05 RW 12, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah terungkap.

Jasad korban laki-laki diketahui sebagai So (49) warga Cileduk, Kota Tangerang, Jawa Barat (Jabar). Adapun jasad wanita itu adalah Ti (36), warga Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri.

Terduga pelaku pembunuhan adalah G, warga Solo ditangkap di Bandara Adi Soemarmo.

Baca: Kabar Gembira Bagi Guru dan Murid, Dana BOS Boleh Digunakan untuk Beli Paket Data

Baca: Ramalan Zodiak Keuangan Hari Ini, Kamis 16 April 2020: Gemini Harus Realistis, Cancer Ada Peluang

Baca: Ramalan Shio Hari Ini, Kamis 16 April 2020: Ayam Bertemu Orang Baru, Naga Jangan Malu-malu

Dari hasil penyidikan Polresta Solo, berikut kronologi serta fakta-fakta pembunuhan tersebut seperti dirangkum dari TribunSolo.com

Racun Tikus dalam Jus

Hasil penyidikan menunjukkan korban dibunuh lewat cara diberi racun tikus oleh pelaku.

Kasatreskrim Polresta Solo AKP Purbo Anjar Waskito mengatakan, modus yang dilakukan pelaku adalah memberikan jus buah yang ternyata sudah dicampur dengan racun tikus.

Korban Pria Bawa Uang Tunai Ratusan Juta

Tersangka G awalnya mengetahui bahwa korban So (49) hendak membeli tanah dan sudah membawa uang Rp 725 juta.

Adapun tersangka pada korban menawarkan ada tanah di kawasan Boyolali.

Namun, melihat uang korban, tersangka memiliki rasa ingin memiliki.

Tersangka kemudian menyiapkan racun tikus yang sudah diganti kemasannya.

"Tersangka mau menguasai uang Rp 750 juta," kata AKP Purbo Anjar Waskito saat rilis di Mapolresta Solo, Rabu (15/4/2020).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan