Selundupkan 2 Kilogram Sabu dalam Kemasan Bedak, 2 Wanita Asal Medan Ditangkap Saat Berada di Hotel
Dua kurir narkoba jenis sabu ditangkap aparat Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Dua kurir narkoba jenis sabu ditangkap aparat Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Pelaku masing-masing berinisial MK (22) dan AM (21) yang merupakan seorang perempuan asal Medan, Sumatera Utara.
Keduanya kedapatan membawa 2,217 kilogram sabu yang diselundupkan dengan cara disembunyikan di dalam kemasan bedak.
Tak hanya kurir, petugas juga mengamankan terangka lain berinisial IY, yang merupakan penerima narkotika yang dibawa dari Medan.
Baca: Artis Naufal Samudra Jadi Tersangka Kasus Narkoba: Beli Seharga Rp 800 Ribu, Ini Alasannya
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi akan ada transaksi narkotika di kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
"Dari informasi tersebut, tim melakukan patroli dan melakukan observasi di area Parkir Terminal 2."
"Tak lama kemudian, tim mendapatkan informasi dari pengguna jasa bandara tersebut bahwa transaksi berpindah ke salah satu Hotel F di Kota Tangerang," kata Adi di Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (16/4/2020).
Di Hotel yang terletak di Jalan KH Hasyim Ashari, Cipondoh, Kota Tangerang tersebut, aparat mencokok ketiga tersangka beserta barang bukti yang diduga sabu sebanyak 16 kemasan.
Baca: Empat Pencuri di Rumah TNI Ditangkap Saat Pesta Narkoba
"Setelah dilakukan pengujian, kristal bening yang disamarkan menggunakan bedak tersebut merupakan narkotika jenis methamphetamine atau sabu," ungkap Kapolres.
Kepada polisi, tersangka mengaku telah berulang kali berhasil menyelundupkan sabu dari Medan ke berbagai kota di Indonesia.
"Jadi, pelaku mengisi botol bedak dengan sabu yang dibungkus plastik bening, lalu ditaburi dengan bedak untuk menyamarkan guna mengelabui petugas."
"Mereka menyelundupkan sabu dengan cara hand carry ke dalam kabin pesawat pada tanggal 7 April 2020," ucapnya.
Baca: Hasil Tes Urine Naufal Samudra Dinyatakan Negatif Gunakan Narkoba
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijebloskan ke dalam sel tahanan Polresta Bandara Soetta.
Mereka juga terancam penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana.
Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Penulis: Andika Panduwinata
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Dua Wanita Selundupkan 2.217 Kilogram Sabu dalam Kemasan Bedak, Dibawa ke Kabin Pesawat dari Medan