Kamis, 28 Agustus 2025

Dokter Hewan Buka Praktik Sekretom Ilegal untuk Manusia, Pihak Pasien: Anak Sembuh dari Ginjal Bocor

Orang tua pasien di Magelang sayangkan dokter hewan yang buka praktik sekretom ilegal jadi tersangka, sebab anaknya yang sakit bocor ginjal sembuh.

Editor: Nuryanti
TribunJogja.com/Yuwantoro Winduajie
DOKTER HEWAN - Rumah milik dokter hewan berinisial YHF (56) di Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, kini tampak lengang. Orang tua pasien di Magelang sayangkan dokter hewan yang buka praktik sekretom ilegal jadi tersangka, sebab anaknya yang sakit bocor ginjal sembuh setelah berobat kepada YHF. 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membongkar praktik dokter hewan yang membuka praktik sekretom ilegal untuk manusia di Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, Jawa Tengah, Senin (25/8/2025).

Melansir pom.go.id, produk sekretom merupakan salah satu produk biologi yang merupakan turunan dari sel punca atau stem cell.

Sekretom didefinisikan sebagai keseluruhan bahan yang dilepaskan oleh sel punca, mencakup mikrovesikel, eksosom, protein, sitokin, zat mirip hormon (hormone-like substances), dan zat imunomodulator. 

Fungsi utama sekretom adalah regenerasi dan perbaikan jaringan, menjadikannya alternatif terapi untuk berbagai kondisi medis dan estetika.

Sekretom merupakan inovasi di bidang Kesehatan yang memungkinkan tubuh menjadi lebih bugar dan menunda penuaan.

Tak hanya itu, sekretom juga dapat membantu dalam proses penyembuhan dari berbagai penyakit seperti peradangan, kerusakan jaringan, dan penuaan kulit, dikutip dari mitrakeluarga.com.

Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktik pengobatan ilegal oleh dokter hewan yang dilakukan terhadap pasien manusia.

Dari hasil pengecekan dan pendalaman Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM, diketahui sarana hanya memiliki perizinan untuk praktik dokter hewan

Pemilik sarana berinisial YHF (56) yang berprofesi sebagai dokter hewan sekaligus staf pengajar dan peneliti di sebuah universitas di Yogyakarta tidak memiliki kewenangan untuk memberikan terapi dan pengobatan kepada pasien manusia. 

Produk sekretom yang digunakan sebagai terapi bagi pasien dibuat sendiri oleh dokter hewan tersebut dan belum memiliki nomor izin edar (NIE) BPOM. 

Produksi produk sekretom ilegal diduga dilakukan menggunakan fasilitas laboratorium di sebuah universitas di Yogyakarta. 

Baca juga: Keluarga Pasien Laporkan Dokter di Lampung ke Polisi Terkait Pungli Rp8 Juta Beli Alat Medis

Orang Tua Pasien Ngaku Anaknya Sembuh usai Berobat ke YHF

Seorang perempuan berinisial H (40) warga yang dulu bertetangga dengan YHF, mengaku pernah membawa anaknya berobat ke dokter hewan tersebut pada 2017 lalu.

Saat itu, anak keduanya masih berusia tiga tahun dan diagnosis mengalami sindrom nefrotik atau ginjal bocor.

Ia sudah mencoba berbagai pengobatan di rumah sakit, dan akhirnya mencoba berobat ke YHF.

"Dulu waktu anak saya ginjalnya bocor, saya sudah bolak-balik ke RS. Karena kasihan, akhirnya kami mencoba alternatif lain. Kebetulan Pak YHF itu tetangga saya sendiri, jadi kami coba stem cell itu," katanya, dikutip dari TribunJogja.om.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan