Selasa, 11 November 2025

Sering Terlihat Bicara Sendiri, Seorang Terdakwa Pencurian di Demak Dibebaskan

Sidang Pengadilan Negeri Demak membebaskan seorang terdakwa pencuri handphone.

Editor: Hendra Gunawan
istimewa
Tim LBH Mawar Saron Semarang dan Dwi yang telah dibebaskan dari Rutan Demak, Kamis (23/04/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, DEMAK – Sidang Pengadilan Negeri Demak membebaskan seorang terdakwa pencuri handphone.

Dwi Ardhy Kurniawan dikeluarkan dari tahanan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (23/04/2020).

Sebelumnya memang terdakwa sudah terbukti mengalami gangguan kesehatan jiwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Psychiatrum yang dikeluarkan oleh RSJD dr Gondohutomo Semarang dan pemeriksaan pokok perkara telah selesai dilakukan.

“Kami sebagai Tim Kuasa Hukum terdakwa dari LBH Mawar Saron Semarang menyambut baik sikap Majelis Hakim, meskipun proses persidangan perkara ini terus dilanjutkan."

"Kami juga berharap nantinya klien kami tidak dijatuhi pidana karena tidak adanya kemampuan untuk bertanggungjawab secara hukum,” ucap Wilson Pompana, salah satu advokat LBH Mawar Saron Semarang.

Baca: Warga Apresiasi Keberadaan Petugas Bantu Pemakaman Pasien Covid

Baca: Mitsubishi Perpanjang Garansi untuk Seluruh Tipe Kendaraan Selama Pandemi Covid-19

Baca: Danau Kaolin, Saksi Bisu Kejayaan Pertambangan Kaolin di Belitung

Dalam kasus pencurian handphone dengan kekerasan, terdakwa Dwi ditemani oleh Tim Kuasa Hukum dari LBH Mawar Saron Semarang, Suryono dan Tommi Sinaga.

Dalam persidangan sebelumnya saksi korban yang dihadirkan oleh JPU telah memaafkan terdakwa atas perbuatannya, setelah saksi korban mengetahui kondisi jiwa terdakwa.

Akui Bisa Lihat Hantu

Terdakwa didiagnosa mengalami gejala gangguan jiwa berat sehingga mengganggu fungsi kemampuan dan fungsi dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam visum disebutkan bahwa terdakwa sebelumnya pernah mendengar suara-suara dan melihat bayangan.

Mengaku memiliki kemampuan untuk melihat makhluk halus atau hantu serta suara-suara yang tidak ada wujudnya yang sering berdiskusi dengan terdakwa.

Terdakwa mengalami gangguan persepsi pendengaran dan penglihatan.

“Sejak sebelum persidangan kasus ini digelar, kami memang mengajukan permohonan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan jiwa terlebih dahulu."

"Hal itu dilakukan mengingat perilaku terdakwa yang tidak wajar dan sebelumnya pernah menjadi Pasien di RSJD dr. Gondohutomo Semarang,” lanjutnya.

Disebutkan juga bahwa perilaku membawa barang milik orang lain dan dimanfaatkan oleh orang lain untuk kejahatan kemungkinan dapat terulang kembali.

Baca: MAKI Surati KPK Kawal dan Cegah Terjadinya Korupsi Dalam Program Kartu Prakerja

Baca: Warga Apresiasi Keberadaan Petugas Bantu Pemakaman Pasien Covid

Baca: Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1441 H Jatuh Pada Jumat (24/4/2020) Besok

Sehingga diperlukan penanganan atau perhatian khusus berupa pengobatan rutin dan pengawasan secara intensif dalam jangka panjang untuk mengantisipasi terjadinya kasus serupa atau tindak pidana yang lain lagi.

“Dengan adanya fakta yang terungkap dalam persidangan, kami berharap Majelis Hakim tidak keliru dalam menjatuhkan putusan."

"Oleh karena jika mengacu pada ketentuan Pasal 44 KUHP, hal yang paling mungkin adalah memerintahkan memasukkan Terdakwa ke rumah sakit jiwa untuk diperiksa, bukan dipidana,” imbuh Suryono, Direktur LBH Mawar Saron Semarang.

Tetap Disidang

Persidangan kasus dugaan melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan terhadap anak dengan terdakwa Dwi Ardhy Kurniawan (DAK) Warga Demak berusia 25 tahun digelar Pengadilan Negeri Demak dengan cara teleconfrence/on line, Senin (20/4/2020).

Meski terbukti alami gejala gangguan jiwa, Dwi tetap disidang.

Ia didakwa menggunakan Pasal 365 KUHP Ayat (2) ke 1 dan ke 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, karena kasus dugaan pencurian handphone dengan kekerasan terhadap korban yang masih di bawah umur.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tetap digelar oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk mengetahui perbuatan materil dalam perkara ini, mengingat dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara ini diduga dilakukan bukan hanya oleh terdakwa saja melainkan juga oleh empat orang lainnya.

Walaupun demikian faktanya saat ini hanya terdakwa yang dihadapkan dalam persidangan perkara ini, sementara keempat orang lainnya sampai saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Setelah mengetahui kondisi kejiwaan terdakwa, saksi korban memaafkan perbuatan yang dilakukan terdakwa yang dinyatakan dalam persidangan.

Seusai pemeriksaan saksi JPU Majelis Hakim Pemeriksa Perkara kemudian menutup persidangan dan menyatakan sidang akan dibuka kembali pada Kamis (23/4/2020) dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum,” ujar Tommi Sinaga, S.H salah satu tim LBH Mawar Saron Semarang sebagai kuasa hukum terdakwa.

Sebelum persidangan ini digelar, terdakwa telah diperiksa kesehatan jiwanya untuk memastikan apakah terdakwa mampu mempertanggungjawakan perbuatannya secara hukum atau tidak.

Pemeriksaan kesehatan dilakukan atas permintaan tim kuasa hukum terdakwa dengan alasan adanya perilaku terdakwa yang tidak biasa dan adanya riwayat terdakwa yang sebelumnya pernah menjadi pasien di RSJD dr. Gondohutomo Semarang.

“Oleh karenanya demi kepentingan penegakan hukum, kami mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara agar kesehatan jiwa Terdakwa diperiksa.

Bak gayung bersambut, Majelis Hakim Pemeriksa Perkara mengabulkan permohonan tersebut dengan mengeluarkan penetapan pada Kamis (12/03/2020) lalu dan memerintahkan JPU agar kesehatan jiwa terdakwa diperiksa,” lanjutnya.

Berdasarkan penetapan tersebut, JPU telah memeriksakan kesehatan jiwa terdakwa di RSJS dr. Amino Gondohutomo Semarang pada Selasa (17/03/2020).

Jaksa Penuntut Umum juga telah menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Mejelis Hakim dalam persidangan pada Senin (06/4/2020).

Adapun hasil pemeriksaan atas diri terdakwa berdasarkan Visum Et Repertum Psychiatrum yang dikeluarkan oleh RSJD dr. Gondohutomo Semarang diataranya menyatakan bahwa terdakwa mengalami gejala gangguan jiwa berat sehingga mengganggu fungsi kemampuan dan fungsi dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam visum tersebut disebutkan juga bahwa terdakwa perlu dirawat secara rutin dan pengawasan secara intensif.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut tim kuasa hukum terdakwa dari LBH Mawar Saron sempat mempertanyakan kepada Majelis Hakim perihal terdakwa yang masih dilakukan penahanan.

Namun atas hal tersebut Majelis Hakim Pemeriksa Perkara menyatakan akan mengambil sikap setelah sidang pembuktian selesai.

“Sampai saat ini terdakwa masih ditahan, karena hakim berpandangan klien kami masih bisa berbicara dengan cukup baik.

Makanya pemeriksaan tetap dilanjutkan untuk membuktikan perbuatan materiilnya,” ujar Tommi saat dihubungi tribunjateng.com.

Tim LBH Mawar Saron Semarang, Suryono, S.H., Wilson Pompana, S.H., dan Tommi Sinaga, S.H., menyatakan meskipun persidangan perkara ini dilanjutkan, kliennya tidak dijatuhi pidana karena adanya alasan pemaaf yakni tidak adanya kemampuan terdakwa untuk bertanggungjawab secara hukum.

“Dalam kasus ini kami bukan meminta keringanan hukuman atau bahkan menyatakan klien tidak bersalah.

Karena sesuai dengan Pasal 44 KUHP jelas bahwa klien kami tidak dapat dipidana sekalipun perbuatan materiilnya terbukti,” tuturnya.

“Kami berharap Pengadilan tidak keliru dalam menjatuhkan putusan, oleh karena sesuai ketentuan Pasal 44 KUHP, orang yang kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akalnya, kepadanya tidak dapat dikenakan pidana.,” tutur Suryono, S.H, selaku Direktur LBH Mawar Saron Semarang. (Ines Ferdiana Puspitari)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Terdakwa Maling Hp yang Ngaku Bisa Lihat Hantu Dibebaskan Hakim Pengadilan Negeri Demak

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved