Sabtu, 23 Agustus 2025

Dua Oknum Polisi Curi Tujuh Senjata Api Milik Polda Babel, Berawal dari Temuan Kunci di Meja Kantin

Pencurian senjata api yang dilakukan dua oknum anggota Polri Bripda Ab dan Bripda MA masuk dalam kode etik pelanggaran berat

Editor: Sanusi
FOTO HUMAS Polres Bireuen
ilustrasi 

"Jadi awalnya kedua oknum anggota mencuri tiga unit senpi jenis HS," kata AKBP Maladi, Selasa (28/4/2020) malam.

Pelanggaran berat

Pencurian senjata api yang dilakukan dua oknum anggota Polri Bripda Ab dan Bripda MA masuk dalam kode etik pelanggaran berat.

"Masuk kode etik pelanggaran berat dengan sanksi terberat PTDH," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Maladi, Selasa (28/4/2020) malam.

Baca: Mengejutkan, Empat Penyakit Penyerta Ini Jadi Pemicu Kematian Pasien Corona di Indonesia

AKBP Maladi menjelaskan kedua oknum anggota Polda Kepulauan Bangka Belitung tersebut selain menjalani pemeriksan di Dirkrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung terkait tidak pidana yang dilakukan juga akan menjalani pemeriksan oleh Bid Propam terkait pelanggaran kode etiknya.

"Nanti untuk pidananya mereka akan disidang di peradilan umum juga akan menjalani sidang kode etik di Polda Kepulauan Bangka Belitung," kata AKBP Maladi.

Penulis: Deddy Marjaya

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul BREAKING NEWS: Ini Kronologis Hilangnya 7 Senpi Polda Babel, Ada yang Dijual Rp15 Juta per Unit

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan