Pemkot Bogor Resmi Perpanjang PSBB Selama Dua Pekan
Penerapan perpanjangan masa PSBB ini akan berlangsung terhitung tanggal 29 April 2020 hingga 12 Mei 2020.
Editor:
Content Writer
TRIBUNNEWS.COM – Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Kota Bogor resmi diperpanjang selama 14 hari. Keputusan tesebut diatur dalam Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 900.45-336 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PSBB Kota Bogor.
Penerapan perpanjangan masa PSBB ini akan berlangsung terhitung tanggal 29 April 2020 hingga 12 Mei 2020.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bogor menerima surat persetujuan Perpanjangan PSBB di Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) dari Gubernur Jawa barat RIdwan Kamil.
Perpanjangan masa PSBB ini diterapkan karena belum efektifnya pelaksanaan PSBB pada tahap pertama sehingga masih meningkatnya kasus positif maupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim pun menuturkan bahwa terdapat beberapa catatan yang harus diperbaiki untuk mengoptimalkan masa perpanjangan PSBB ini.
“Hal yang harus dievaluasi salah satunya adalah adanya tumpang tindih izin terkait operasional perusahaan di luar sektor yang dikecualikan PSBB,” tutur Didie, Senin (27/4).
Hal ini dikarenakan terdapat izin sejumlah perusahaan yang membutuhkan kewenangan dari Kementerian Perindustrian sehingga pemerintah daerah tidak dapat berbuat banyak untuk meminta perusahaan tersebut menghentikan kegiatan operasional.
"Kan ada sektor yang dikecualikan, ada yang tidak dikecualikan. Nah yang tidak dikecualikan ini, keinginan kita adalah agar Kementerian Kesehatan berkoordinasi juga dengan kementerian lain supaya tidak ada tumpang tindih izin," tuturnya.
Selain itu, masih rendahnya kesadaran masyarakat terkait PSBB serta jam operasional pasar dan minimarket yang belum sama juga akan dievaluasi sehingga tidak ada kekhawatiran konsumen lari ke pasar atupun masyarakat yang masih beraktivitas di saat yang lainnya tutup.
Selain Kota Bogor, masa perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) juga serentak berlaku di Kabupaten Bogor, Kota Depok serta Kota dan Kabupaten Bekasi. (*)