Selasa, 7 Oktober 2025

Prostitusi Online

Tujuh Tersangka Kasus Prostitusi Online di Langsa Aceh Ternyata Berstatus Ibu Rumah Tangga

Tersangka Yus dan Hen awalnya menerima pesanan atau permintaan dari lelaki yang menginginkan wanita.

Editor: Dewi Agustina
intisari
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Serambi, Zubir

TRIBUNNEWS.COM, LANGSA - Aparat Reskrim Polres Langsa membongkar bisnis prostitusi online. Tujuh wanita kini ditetapkan sebagai tersangka. Dua di antaranya sebagai muncikari.

Ketujuh pelaku yang terlibat dalam bisnis haram di Bulan Ramadhan ini berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) yang mengaku membutuhkan uang.

Kapolres Langsa AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, menjelaskan, dua tersangka selaku muncikari Yus dan Hen, melakukan praktik prostitusi ini dengan menjadi penghubung.

Dijelaskan Iptu Arief, tersangka Yus dan Hen awalnya menerima pesanan atau permintaan dari lelaki yang menginginkan wanita.

Baca: 8 Tahun Jadi Istri Anang Hermansyah, Ashanty Mengaku Tak Selalu Indah Tapi Penuh Cinta

Biasanya, seorang lelaki menelepon keduanya dengan maksud meminta perempuan.

Namun, mereka berdua kemudian tidak langsung mengiyakannya.

Akan tetapi, Yus dan Hen menanyai terlebih dulu kepada wanita yang sudah biasa melayani laki-laki 'hidung belang' itu.

Namun juga terkadang dari pihak wanita yang meminta job atau pekerjaan kepada kedua muncikari ini.

Dengan alasan mereka membutuhkan uang.

Lalu, barulah tersangka Yus dan Hen mencarikan laki-laki.

Semuanya dilakukan lewat telepon.

Wanita yang meminta pekerjaan untuk melayani laki-laki atau prostitusi itu yakni, lima orang, masing-masing berinisial CL, CJ, De, Feb, dan In.

Ketujuh wanita yang telah ditetapkan tersangka ini, kini telah diamankan di sel tahanan Mapolres Langsa.

Baca: Mantan Gelandang Liga 1 Ungkapkan Kesan Main Bareng Zlatan Ibrahimovic

Mereka terancam Tindak Pidana Prostitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 jo 506 KUHP dan Pasal 25 Ayat 2 Qanun Nomor 6 Tahun 2015 tentang Hukum Jinayat.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved