Sabtu, 23 Agustus 2025

Virus Corona

Ridwan Kamil Imbau Warga Tak Salah Tafsir Fatwa MUI soal Shalat Idul Fitri: Diputuskan Pekan Depan

Ridwan Kamil meminta masyarakat tak salah menafsirkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.

KOMPAS.com/DENDI RAMDHANI
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat ditemui wartawan di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Jumat (16/11/2018). 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meminta masyarakat tak salah menafsirkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.

Pernyataan dari pria yang akrab disapa Kang Emil ini, karena ada sejumlah masyarakat di Jawa Barat yang sudah membuat jadwal pelaksanaan salat Idul fitri berdasarkan fatwa MUI.

Ia menjelaskan, dalam fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 itu, dijelaskan ketentuan pelaksanaan salat Idul fitri di rumah atau di tanah lapang.

Bagi wilayah yang masih darurat Covid-19, maka pelaksanaan salat Idul fitri dilakukan di rumah.

Sementara, bagi wilayah yang sudah terkendali dari Covid-19, bisa melaksanakan salat Idul fitri di luar rumah, sesuai protokol kesehatan.

Baca: Jelang Idul Fitri, Mendag Siapkan SOP Protokol Kesehatan di Pasar Tradisional dan Ritel Modern

Baca: Cegah Penyebaran Corona, MUI Minta Umat Islam Tidak Saling Mengunjungi Seusai Salat Idul Fitri

Baca: Ridwan Kamil Sebut Ada Anomali Harga Bahan Pokok di Jabar, Banyak Pedagang Banting Harga

Namun, pemerintah akan menentukan soal ketentuan pelaksanaan salat Idul fitri di tengah pandemi virus corona ini pada pekan depan.

"Fatwa MUI kan dua, kepada daerah yang masih darurat, itu salat Idul fitri di rumah."

"Kepada daerah yang terkendali, itu ada kesempatan untuk melaksanakan salat di luar tapi berjarak."

"Di manakah yang boleh dan tidak, itu diputuskan minggu depan," ujar Ridwan Kamil di FMIPA UNPAD, Kota Bandung, Kamis (14/5/2020), dikutip dari YouTube Kompas TV.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (YouTube Kompas TV)

Ia menegaskan, ketentuan pelaksanaan salat Idul fitri akan dilakukan sesuai evaluasi dari pemerintah.

Bagi daerah yang masih dalam zona merah Covid-19, pelaksanaan salat Idul fitri harus dilakukan di rumah.

"Bisa saja melalui evaluasi, 'enggak bisa nih level 4 masih kira-kira begitu', maka salat Idul fitri 100 persen di rumah."

"Atau turun ke level 3. Kalau level 3 juga masih belum boleh, kegiatan yang kerumunan-kerumunan."

"Yang boleh itu kalau kita masuk ke level 2, yaitu kegiatan kembali 100 persen, tapi dengan protokol," terang Ridwan Kamil.

Baca: PP Muhammadiyah Keluarkan Edaran Pelaksanaan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19

Baca: Shalat Idul Fitri Boleh Dilakukan di Rumah, Ini Ketentuan Pelaksanaan, Bacaan Niat dan Tata Caranya

Baca: Ridwan Kamil Sebut Indeks Kecepatan Penularan Virus Corona di Jabar Menurun setelah PSBB

Sehingga, masyarakat harus menunggu pengumuman pemerintah berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan