Virus Corona
Ridwan Kamil Imbau Warga Tak Salah Tafsir Fatwa MUI soal Shalat Idul Fitri: Diputuskan Pekan Depan
Ridwan Kamil meminta masyarakat tak salah menafsirkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
"Kalau ada yang menerjemahkan (fatwa MUI), saya mohon tunggu daerahnya itu boleh atau tidak boleh," tegasnya.
"Jangan menafsir sendiri 'kayaknya boleh', belum tentu. Pemerintah yang menentukan kelurahan atau kecamatan mana yang boleh atau tidak boleh," imbuh Ridwan Kamil.
Fatwa MUI Soal Pelaksanaan Shalat Idul Fitri
Jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran kegiatan sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka shalat idul fitri dilaksanakan dengan cara berjemaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain.
Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang), shalat Idul fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain.
Salat Idul fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga.
Bisa dilakukan secara sendiri (munfarid), terutama jika berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.
Baca: Menag Imbau Salat Id di Rumah, Bagaimana Khutbahnya? Berikut Tuntunan Salat Idul Fitri
Baca: Arab Saudi Akan Lockdown Penuh selama Idul Fitri, Pelanggar Karantina Didenda Hampir Rp 800 Juta
Baca: Catat, Ini Fatwa MUI tentang Panduan Salat Idul Fitri di Tengah Pandemi Covid-19
Pelaksanaan shalat Idul fitri, harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan virus corona.
Salat Idul fitri hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan.
Salat Idul fitri disunnahkan bagi setiap muslim; baik laki laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri.
(Tribunnews.com/Nuryanti)