Demi Gaya Hidup Mewah, Mahasiswi di Makassar Pilih Jadi Kurir Narkoba, Kini Terancam Hukuman Mati
Demi gaya hidup mewah, mahasiswi di Makassar terancam hukuman mati karena pilih jadi kurir narkoba
Editor:
Ekarista Rahmawati Putri
TRIBUNNEWS.COM - Mahasiswi Makassar yanng bergaya hidup mewah, Emi Sulastriani, kini diancam hukuman mati.
Ia terjerat hukum lantaran profesinya sebagai kurir narkoba lintas negara.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Nunukan, menuntut hukuman mati karena perbuatan yang ia lakukan.
Perempuan berusia 22 tahun ini ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan, awal September 2019 lalu, karena membawa narkotika jenis sabu berat 20 kilogram dari Tawau, Malaysia, seperti diberitakan Tribun-Timur.com.
“Menurut kami, perbuatan terdakwa sudah berulang dan barang buktinya pun besar yang pernah ada di Nunukan,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Nunukan, Andi Zaenal, saat dihubungi Kompas.com, Senin (25/5/2020).

Baca: 21 Tahun Lebaran di Balik Penjara, Kisah Deni Setia Maharwan Terpidana Seumur Hidup Kasus Narkoba
Pasal yang dikenakan yakni 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Pertimbangan lain JPU, selain efek jera bagi yang lain, karena keterlibatan mahasiswi ini dalam transaksi jual beli narkoba lintas negara atau internasional.
BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>>>>>