Kamis, 28 Agustus 2025

Demi Gaya Hidup Mewah, Mahasiswi di Makassar Pilih Jadi Kurir Narkoba, Kini Terancam Hukuman Mati

Demi gaya hidup mewah, mahasiswi di Makassar terancam hukuman mati karena pilih jadi kurir narkoba

Editor: Ekarista Rahmawati Putri
Polres Nunukan
Emi Sulastriani, mahasiswi Makassar dituntut hukuman mati, nekat melawan hukum demi gaya hidup dan uang kuliah. 

TRIBUNNEWS.COM - Mahasiswi Makassar yanng bergaya hidup mewah, Emi Sulastriani, kini diancam hukuman mati.

Ia terjerat hukum lantaran profesinya sebagai kurir narkoba lintas negara.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Nunukan, menuntut hukuman mati karena perbuatan yang ia lakukan.

Perempuan berusia 22 tahun ini ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan, awal September 2019 lalu, karena membawa narkotika jenis sabu berat 20 kilogram dari Tawau, Malaysia, seperti diberitakan Tribun-Timur.com.

“Menurut kami, perbuatan terdakwa sudah berulang dan barang buktinya pun besar yang pernah ada di Nunukan,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Nunukan, Andi Zaenal, saat dihubungi Kompas.com, Senin (25/5/2020).

Emi Sulastriani, mahasiswi Makassar dituntut hukuman mati, nekat melawan hukum demi gaya hidup dan uang kuliah.
Emi Sulastriani, mahasiswi Makassar dituntut hukuman mati, nekat melawan hukum demi gaya hidup dan uang kuliah. (DOK POLRES NUNUKAN)

Baca: 21 Tahun Lebaran di Balik Penjara, Kisah Deni Setia Maharwan Terpidana Seumur Hidup Kasus Narkoba

Pasal yang dikenakan yakni 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Pertimbangan lain JPU, selain efek jera bagi yang lain, karena keterlibatan mahasiswi ini dalam transaksi jual beli narkoba lintas negara atau internasional.

BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>>>>>

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan