Gadis Yatim Piatu Dicabuli Kakeknya dan Teman Kakak Hingga Hamil 3 Bulan
Perbuatan bejat kedua pelaku tersebut terungkap setelah korban menikah dan hamil
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Terjadi kasus kekerasan seksual anak di bawah umur atau pencabulan di Rejang Lebong, Bengkulu.
Melansir Kompas.com, korbannya berusia 13 tahun.
Baca: Dwi Sasono Ditangkap, Lukman Sardi Semangati Widi Mulia : Hidup Memang Misteri
Dia diduga dicabuli oleh kakeknya sendiri berinisial SU (61) dan teman kakaknya, IWJ (27).
Bahkan, perbuatan bejat tersebut mengakibatkan korban hamil dengan usia kandungan 3 bulan.
Perbuatan bejat kedua pelaku tersebut terungkap setelah korban menikah dan hamil.
Namun, saat itu paman korban menaruh curiga terhadap usia kandungan korban yang melebihi umur pernikahannya.
"Korban didesak pamannya untuk menceritakan kejadian sebenarnya. Akhirnya terbukalah pengakuan korban," kata Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno saat menggelar gelar perkara, Minggu (31/5/2020).
Setelah itu, polisi segera melakukan pemeriksaan kepada kedua tersangka, SU dan IWJ.
SU akhirnya mengaku mencabuli cucunya berulang kali.
Terakhir, SU mengaku berhubungan badan dengan cucunya sendiri pada bulan Februari 2020.
Baca: Di Tengah Demontrasi Bela Floyd, Penjarahan Merajalela di Pusat Kota Washington
Diduga sang kakek gelap mata karena setiap hari ditinggal istrinya berjualan keliling dan hanya berdua dengan korban di rumah.
"Kedua pelaku ditangkap pada malam hari di kediaman masing-masing dan saat ini telah diamankan di Mapolres Rejang Lebong untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ungkap Sudarno.
Korban Anak Yatim Piatu
Sementara itu, dilansir dari Antara, Kasat Reskrim AKP Andi Kadesma didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Aiptu Desi Oktavianti di Mapolres Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan korban merupakan anak yatim piatu.
"Korban ini anak kedua dari tiga bersaudara, sejak kedua orangtuanya meninggal mereka lalu ikut nenek dan kakeknya," katanya.