Jumat, 5 September 2025

Gadis Yatim Piatu Dicabuli Kakeknya dan Teman Kakak Hingga Hamil 3 Bulan

Perbuatan bejat kedua pelaku tersebut terungkap setelah korban menikah dan hamil

Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi korban pencabulan 

"Saat neneknya pergi berjualan ke pasar, korban dikerjain oleh tersangka S terhitung sejak berumur 10 tahun atau tahun 2018 sampai dengan Maret 2020 lalu," terangnya.

Baca: Tips Membeli Sepatu Online, Hati-hati Jangan sampai Salah Ukuran

Atas perbuatan pelaku, kedua pelaku terancam penjara 20 tahun penjara.

"Karena pelakunya sedarah atau incest maka hukumannya ditambah 1/3, jadi bisa 20 tahun dari pasal yang kita terapkan yakni pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hingga 15 tahun penjara," kata Andi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Dicabuli Kakek dan Teman Kakaknya hingga Hamil, Gadis 13 Tahun Ini Ternyata Yatim Piatu

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan