Gadis Yatim Piatu Dicabuli Kakeknya dan Teman Kakak Hingga Hamil 3 Bulan
Perbuatan bejat kedua pelaku tersebut terungkap setelah korban menikah dan hamil
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
"Saat neneknya pergi berjualan ke pasar, korban dikerjain oleh tersangka S terhitung sejak berumur 10 tahun atau tahun 2018 sampai dengan Maret 2020 lalu," terangnya.
Baca: Tips Membeli Sepatu Online, Hati-hati Jangan sampai Salah Ukuran
Atas perbuatan pelaku, kedua pelaku terancam penjara 20 tahun penjara.
"Karena pelakunya sedarah atau incest maka hukumannya ditambah 1/3, jadi bisa 20 tahun dari pasal yang kita terapkan yakni pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hingga 15 tahun penjara," kata Andi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Dicabuli Kakek dan Teman Kakaknya hingga Hamil, Gadis 13 Tahun Ini Ternyata Yatim Piatu