Kamis, 11 September 2025

Aparat Desa: Mustahil RMS Tak Punya Beras, di Rumahnya Ada Dua Motor, TV, HP. . . .

RMS mengaku aksinya dilakukan untuk membeli beras. Tapi menurut aparat desa dia tidak dalam kondisi kekurangan makan.

KOMPAS.COM/IDON
Direktur Utama PTPN V Jatmiko K Santosa menyerahkan bantuan sejumlah uang kepada RMS (31), IRT yang mencuri tandan buah sawit PTPN V Sei Rokan dengan alasan untuk membeli beras di Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rohul, Riau, Kamis (4/6/2020) malam. 

Berkas perkara itu langsung diserahkan penyidik kepolisian ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian tanpa melalui jaksa penuntut umum. Karena, dalam kasus ini kerugian di bawah Rp 2,5 juta.

Dalam putusan sidang yang digelar Selasa (2/6/2020), RMS divonis bersalah dan dihukum tujuh hari penjara.

Namun, yang bersangkutan tidak menjalani perlu penahanan.

Kecuali, dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim telah berkekuatan hukum tetap oleh karena tindak pidana lain sebelum masa percobaan dua bulan. (Kontributor Kompas.com Pekanbaru, Idon Tanjung)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sekdes: Tidak Benar Ibu 3 Anak Curi Sawit untuk Beli Beras, Mereka Punya 2 Motor, TV, HP..."

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan