Aparat Desa: Mustahil RMS Tak Punya Beras, di Rumahnya Ada Dua Motor, TV, HP. . . .
RMS mengaku aksinya dilakukan untuk membeli beras. Tapi menurut aparat desa dia tidak dalam kondisi kekurangan makan.
Editor:
Hasiolan Eko P Gultom
Berkas perkara itu langsung diserahkan penyidik kepolisian ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian tanpa melalui jaksa penuntut umum. Karena, dalam kasus ini kerugian di bawah Rp 2,5 juta.
Dalam putusan sidang yang digelar Selasa (2/6/2020), RMS divonis bersalah dan dihukum tujuh hari penjara.
Namun, yang bersangkutan tidak menjalani perlu penahanan.
Kecuali, dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim telah berkekuatan hukum tetap oleh karena tindak pidana lain sebelum masa percobaan dua bulan. (Kontributor Kompas.com Pekanbaru, Idon Tanjung)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sekdes: Tidak Benar Ibu 3 Anak Curi Sawit untuk Beli Beras, Mereka Punya 2 Motor, TV, HP..."