Usai Cabuli Gadis di Bawah Umur, Pria di Jatim Beri Rp 2.000 kepada Korban agar Tutup Mulut
Saat itu, tersangka BY meminta korban untuk membelikan korek api di warung dekat rumahnya
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
“Tersangka baru diamankan hari ini,” tutur dia.
Baca: Suami Ini Heran Istrinya Ogah Diajak Berhubungan Badan, Ternyata Sang Istri Laki-laki
Tersangka BY tengah ditahan di Mapolres setempat untuk menjalani pemeriksaan.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara sesuai dalam Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Usai Cabuli Bocah Usia 7 Tahun, Pelaku Beri Uang Rp 2.000 Supaya Korban Tak Lapor