Selasa, 19 Agustus 2025

Istri Bongkar Kelakuan Oknum PNS yang Ketahuan Selingkuh karena Pingsan Bersama Wanita Lain di Mobil

Pengakuan AMS, bahwa suaminya Zul (37), punya kebiasaan buruk, suka gonta-ganti wanita.

Istimewa
Pasangan mesum PNS/ASN yang ditemukan aparat kepolisian dalam keadaan pingsan di dalam mobil, di Kisaran, Asahan. 

AKBP Nugroho Dwi Karyanto mengungkap identitas keduanya.

Si wanita inisial H alias I berusia 39 tahun.

Sedangkan sang pria inisial Zul berusia 37 tahun.

Bahkan keduanya tercatat sebagai aparatur sipil negara (ASN) atau PNS, yang sama-sama bertugas di Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan yang ditempatkan di wilayah kecamatan.

Sang pria, Zul (37) menjabat sebagai Korwil Dinas Pendidikan Asahan di Kecamatan Panca Rawang Arga.

Sedangkan si wanita, H (39) menjabat sebagai Bendahara di Dinas Pendidikan Asahan di Kecamatan Meranti.

Baca: Fakta-Fakta Kasus Remaja Playboy Nodai 8 Gadis Belia di Kediri: Bermodal Tampang dan Rayuan

Terancam dicopot dari jabatannya.

Keduanya pun diketahui bukan pasangan suami istri yang sah.

Si Zul (37) sudah memiliki istri dan anak.

Begitu juga halnya dengan si Mbak H (39) telah memiliki suami dan anak.

Artinya pasangan mesum di dalam mobil itu adalah pasangan selingkuh.

"Akan kami dalami setelah keduanya sembuh. Saat ini mereka masih di rumah sakit dan kondisinya belum stabil," ujar AKBP Nugroho.

AKBP Nugroho mengatakan, hingga saat ini belum ada menemukan benda yang mencurigakan.

"Di dalam mobil dan sekitar mobil terparkir tidak ditemukan tanda-tanda atau benda mencurigakan, tapi akan tetap kita proses dan dalami," ujarnya.

Pasangan mesum PNS/ASN yang ditemukan aparat kepolisian dalam keadaan pingsan di dalam mobil, di Kisaran, Asahan.
Pasangan mesum PNS/ASN yang ditemukan aparat kepolisian dalam keadaan pingsan di dalam mobil, di Kisaran, Asahan. (Istimewa)

Warga Sebut Mobil Bergoyang

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan