Selasa, 30 September 2025

Razia Panti Pijat yang Sudah Buka di Kota Malang: Ditemukan Terapis Bersuhu Tubuh 37,3 Derajat

Bila suhu tubuhnya tidak turun, kami akan bawa ke puskesmas terdekat untuk dilakukan rapid test

SURYAMALANG.COM/Hayu Yudha Prabowo
Satpol PP Kota Malang razia sejumlah panti pijat, Kamis (11/6/2020). 

- Untuk pemandu lagu diharuskan melakukan rapid test secara berkala di Dinas Kesehatan Kota Bekasi

- Penggunaan masker bagi seluruh karyawan

- Penggunaan sarung tangan, masker dan pelindung wajah bagi petugas pengolah/penyaji makanan/minuman

- Menggunakan pelindung wajah atau pembatas di area kasir dan food and beverage

- Disinfektan atau pembersihan seluruh fasilitas setelah selesai penggunaan room

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi Teddy Hafni mengatakan, seluruh persyaratan harus dipenuhi terlebih dahulu oleh seluruh pelaku usaha.

"Kalau sudah lengkap syarat-syaratnya diajukan ke dinas baru nanti kita lalukan cek apakah sudah sesuai dengan persyaratan," kata Teddy, Jumat, (5/6/2020).

PSBB Diperpanjang Hingga 2 Juli

Diketahui, PSBB di Kota Bekasi diperpanjang hingga 2 Juli 2020 mendatang.

Kebijakan ini dibarengi dengan penerapan adaptasi new normal yang mulai dilakukan Pemkot Bekasi.

Soal ini Rahmat Effendi menjelaskan, kebijakan PSBB merupakan payung hukum yang mendasari penanganan Covid-19.

Untuk itu PSBB tidak akan pernah dihentikan ketika status pandemi virus corona masih terjadi.

"PSBB sendiri tidak akan pernah dicabut, karena pandemi covid-19 masih ada. Karena payung hukum untuk menanggulangi untuk memutuskan mata rantai penyakit itu sendiri," kata Rahmat.

Menurut dia, kebijakan PSBB baru akan dicabut ketika kasus penyebaran virus di Kota Bekasi benar-benar sudah masuk ke zona hijau.

"Jadi kalau PSBB dihilangin mau koordinasinya untuk apa, mau beli swab, PCR tidak payung hukumnya."

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved