Rabu, 27 Agustus 2025

Fakta-fakta dan Kronologi Pembunuhan Wanita Terapis Plus-plus, Mayatnya Dimasukkan dalam Kardus

Kabar terbaru pembunuhan terhadap M (26), wanita terapis plus-plus di Surabaya, polisi telah berhasil menangkap pelaku.

Penulis: Daryono
Editor: Tiara Shelavie
kolase tribunnews/Surya
Kabar terbaru pembunuhan terapis plus-plus di Surabaya 

Ditemukan juga luka bakar di kaki kanan korban.

Hal itu juga didukung oleh kesaksian warga. 

Dikutip dari Surya, salah seorang saksi mata yang merupakan tetangga korban, Reni Agustiawan mengatakan mayat tersebut ditemukan bersimbah darah.

Tubuh korban diketahui ditemukan di dalam kardus wadah kulkas.

"Di dalam kamar itu. Darahnya banyak, masih pakai pakaian, belum dievakuasi," ujarnya pada awak media di lokasi, Rabu (17/6/2020).

Baca: Adaptasi New Normal di Bekasi: Tempat Pijat Bisa Beroperasi Kembali, Terapis Pakai Sarung Tangan

Reni juga mengungkapkan ditemukan sebuah luka seperti bekas tusukan senjata tajam di leher korban.

"Mungkin itu penyebab, darahnya banyak keluar, di bagian leher, kena pisau," ungkapnya.

Bapak empat anak itu menambahkan, para tetangga atau warga sekitar baru mengetahui temuan mayat itu, sekitar pukul 09.00 WIB.

3. Korban Berprofesi sebagai Terapis Pijat Plus-plus

Dari keterangan polisi, M disebut berprofesi sebagai terapis panggilan (tukang pijat plus-plus).

Dugaan sementara, korban dibunuh karena sempat cekcok soal tarif.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran menduga motif pembunuhan perempuan yang bekerja sebagai tukang pijat panggilan itu karena tawaran layanan jasa plus-plus yang tidak sesuai kesepakatan.

"Korban tukang pijat panggilan (terapis panggilan)."

"Ketika mau melayani plus-plus tidak cocok tarif sehingga terjadi cekcok berujung pembunuhan tersebut," kata Sudamiran, Rabu (17/6/2020).

4. Pelaku Ditangkap, Anak Pemilik Kontrakan

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan