Gadis Lampung Berusia 16 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan Usai Diajak Pesta Miras
Pelaku YI warga Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, ditangkap di rumah rekannya di Kampung Karang Jawa, Rabu (16/6) dini hari
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Syamsir Alam
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Hingga pengembangan penyelidikan, polisi menemukan fakta baru terkait aksi minum-minuman keras oleh sejumlah pemuda dan pemudi di Kampung Karang Jawa, Kecamatan Anak Ratu Aji, Lampung yang berujung aksi pemerkosaan.
Terungkap jika ada korban dan pelaku lainnya pada aksi yang terjadi, Selasa (9/6/2020) lalu.
Satu korban berinsial M (16) diketahui disetubuhi oleh pelaku yang berstatus teman dekatnya berinsial YI (19).
Peristiwa tersebut bermula ketika YI mengajak M keluar rumah, sekitar pukul 12.00 WIB lalu dibawa bertemu dengan rekan-rekannya yang lain di suatu tempat.
Setelah itu, sekitar pukul 15.00 WIB, korban bersama 10 orang lainnya pindah tempat ke rumah salah seorang rombongan, Asep, di Kampung Karang Jawa.
Baca: Aktor Danny Masterson Didakwa 3 Kasus Pemerkosaan, Pengacara: Kami Yakin Ia Tidak Bersalah
"Di rumah Asep, korban dan pelaku beserta teman-temannya yang lain minum-minuman keras," kata Kapolsek Padang Ratu Ajun Komisaris Muslikh mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Rabu (24/6).
Setelah dalam kondisi mabuk, sekitar pukul 20.00 WIB, korban M yang merasa pusing minta diantar pulang oleh pelaku YI.
"Namun oleh pelaku YI, korban bukannya dibawa pulang justru dibawa ke rumah temannya yang lain di Kampung Karang Jawa. Di situ lah terjadi aksi persetubuhan pelaku kepada korban," jelas Kapolsek.
Pelaku YI warga Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, ditangkap di rumah rekannya di Kampung Karang Jawa, Rabu (16/6) dini hari.
Sementara itu, seorang siswi SMP di Kecamatan Anakratu Aji, Lampung Tengah, menjadi korban perkosaan.
Baca: Minibus Kecelakaan di Tol Lampung, 2 Orang Tewas, Dua Lainnya Luka-luka
Pelakunya adalah kekasihnya sendiri, R (19).
Peristiwa itu dialami D (16) pada Selasa (9/6/2020) lalu.
Menurut keterangan keluarga korban, D pulang diantar R pada Rabu (9/6/2020) pagi.
Setelah R pulang, barulah korban menceritakan kepada ayahnya soal perkosaan yang dialaminya.