Selasa, 2 September 2025

Gadis Lampung Berusia 16 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan Usai Diajak Pesta Miras

Pelaku YI warga Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, ditangkap di rumah rekannya di Kampung Karang Jawa, Rabu (16/6) dini hari

Editor: Eko Sutriyanto
tribunnews.com
Ilustrasi pemerkosaan 

"Anak saya nangis. Dia bilang kalau di bagian vitalnya terasa sakit, dan telah disetubuhi oleh pelaku semalam di rumah kawannya," kata ayah korban.

Setelah mendapat laporan, korban diperiksa ke puskemas terdekat.

Baca: Tidak Terima Ponakannya Dicabuli, Pria Bengkulu Ini Potong Alat Vital Remaja Berusia 16 Tahun

Hasilnya, ada sobekan akibat benda tumpul di alat vital korban.

"Dengan hasil pemeriksaan medis itu akhirnya saya melaporkan pelaku ke Polsek Padang Ratu," lanjutnya.

R (19) diamankan karena diduga memerkosa seorang siswi SMP di Kecamatan Anakratu Aji, Lampung Tengah.

Kapolsek Padang Ratu Ajun Komisaris Muslikh menyebutkan, R ditangkap di rumahnya, Kamis (11/6/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.

Menurut Kapolsek, pelaku ditangkap berdasarkan laporan keluarga korban dengan nomor LP/90-B/VI/2020/Polda Lpg/Res Lamteng/Sek Patu, tanggal 10 Juni 2020, dengan dugaan tindak pemerkosaan.

"Modus pelaku ini dengan mengajak korban dan teman-temannya yang lain minum minuman keras.

Baca: Pengurus Masjid Dikeroyok Pemuda Gegara Ingin Bangunkan Sahur, Pelaku Sering Konsumsi Minuman Keras

Setelah mabuk, korban dipindahkan ke rumah teman pelaku yang lain, lalu pelaku menyetubuhi korban," kata AKP Muslikh, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Rabu (17/6/2020).

Selain menangkap R, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat diperkosa.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, R dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 jo 76D dan pasal 82 jo pasal 76E UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ia terancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Kronologi Pemerkosaan 

D (16), seorang siswi SMP di Kecamatan Anakratu Aji, Lampung Tengah, digagahi oleh kekasihnya, R (19).

D disetubuhi R dalam kondisi mabuk, Selasa (9/6/2020) lalu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan