Gadis Lampung Berusia 16 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan Usai Diajak Pesta Miras
Pelaku YI warga Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, ditangkap di rumah rekannya di Kampung Karang Jawa, Rabu (16/6) dini hari
Editor:
Eko Sutriyanto
Sebelum diperkosa, korban dicekoki minuman keras oleh R bersama teman-temannya hingga tak sadarkan diri.
R pun membeberkan kronologi pencabulan yang dilakukannya.
Kejadian bermula saat D ditelepon oleh R, Selasa (9/6/2020) sekitar pukul 12.00 WIB.
R meminta korban keluar rumah.
Baca: Pemerintah: Perubahan Perilaku Adalah Kunci Tak Terpapar Covid-19
Selanjutnya R menyuruh temannya, F, untuk menjemput korban di rumahnya dengan sepeda motor.
Korban dibawa untuk menemui R bersama delapan temannya.
"Setelah itu kami pindah ke rumah teman (A) di Kampung Karang Jawa, sekitar jam tiga (sore)," kata F kepada penyidik Polsek Padang Ratu, Rabu (17/6/2020).
Di rumah A, korban diajak dicekoki minuman keras hingga mabuk.
Pada malam harinya, korban yang dalam kondisi tak sadar minta diantar pulang oleh R.
"Terus mereka (R dan korban) keluar rumah. Dia (R) bilangnya mau mengantar korban ke rumahnya," ujar F.
Rian mengaku tidak mengantarkan korban pulang ke rumahnya.
Ia malah membawa korban ke mobilnya.
"Setelah naik ke atas mobil, dia (korban) saya bawa ke rumah teman saya, J, di Kampung Karang Jawa," kata Rian kepada penyidik Polsek Padang Ratu.
Di rumah itulah, korban yang masih dalam kondisi mabuk diperkosa oleh R.
R mengaku tak bisa menahan hasratnya menggagahi perempuan yang sudah beberapa bulan ia pacari tersebut.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul BREAKING NEWS Diajak Pesta Miras sampai Mabuk, Gadis Belia di Lampung Tengah Diperkosa Temannya