Virus Corona
Warga Surabaya Akan Dimata-matai Pakai CCTV, Yang Tak Pakai Masker Akan Dihukum Menyapu Jalanan
Jika tidak membawa KTP, warga itu akan terkena hukuman sosial seperti joget, menyapu jalan, dan bernyanyi.
Editor:
Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA -- Pemerintah Kota Surabaya akan mengawasi para warganya agar selalu mengenakan masker di jalanan.
Circuit Closed televisioan ( CCTV) di kota itu pun rencananya tidak hanya untuk memantau kejahatan dan pelanggar lalu lintas saja.
Sebentar lagi, ribuan CCTV yang terpasang di sudut-sudut kota akan dimanfaatkan untuk memantau pelanggar protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19 ( virus corona).
Seperti diketahui, beberapa hari lalu, Presiden Joko Widodo ( Jokowi) mengungkapkan, salah satu penyebab tingginya angka kasus COVID-19 di Surabaya Raya karena 70 persen warganya tak pakai masker.
Hal itu lah yang membuat Pemerintah Kota Surabaya berinisiatif memanfaatkan CCTV.
Lantas, sanksi apa yang akan diberikan jika kedapatan warga yang tidak mengenakan masker?
Baca: KAI Tetapkan Masa Berlaku Surat Bebas Covid-19 untuk Syarat KA Jarak Jauh Diperpanjang
Baca: Pramugari Ungkap 5 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Penumpang Pesawat di Masa Pandemi Covid-19
Baca: Kasus Covid-19 di Jatim Semakin Meninggalkan Daerah Lain, Ini Langkah Khofifah
Sebagai pemberi sanksi, Satpol PP akan berada di garda terdepan.
Satpol PP pula nantinya yang akan memberikan sanksi kepada pelanggar.
Adapun hukuman bagi pelanggar, KTP akan disita.
Jika tidak membawa KTP, warga itu akan terkena hukuman sosial seperti joget, menyapu jalan, dan bernyanyi.
Dengan adanya CCTV, Pemkot Surabaya tidak hanya mengandalkan patroli dan razia untuk menertibkan warga yang melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Transisi menuju tatanan new normal
Koordinator Protokol Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya M Fikser mengatakan, ribuan kamera CCTV digunakan untuk mendukung tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Upaya ini untuk mendisplinkan warga selama masa transisi menuju fase tananan normal baru.
"Jadi, kita kerahkan CCTV untuk bisa melakukan deteksi para pelanggar protokol kesehatan.
Kalau ada yang tidak memakai masker, CCTV kami nanti bisa mengirimkan notifikasi ke data base kita, kemudian kita kirim ke Satpol PP agar ditindaklanjuti," kata Fikser di Balai Kota Surabaya, Sabtu (27/6/2020).
Menurut Fikser, terdapat ribuan CCTV yang tersebar di berbagai penjuru Surabaya, seperti taman, ruang publik, dan jalan.
Fungsi CCTV yang dikendalikan Dinas Komunikasi dan Informatika dan Dinas Perhubungan Surabaya itu akan dimaksimalkan untuk memantau para pelanggar protokol kesehatan.
"Nanti, Command Center 112 juga akan memonitor CCTV ini, sehingga apabila ada pelanggaran di suatu tempat, baik ada warga yang tidak menggunakan masker atau ada kerumunan yang tidak menjaga jarak, teman-teman CC 112 ini yang akan memberikan informasi ke Satpol PP dan akan langsung ditindaklanjuti," kata Fikser.
Fikser paham, akan ada jeda waktu antara pemantauan dan penindakan di lapangan.
Fikser tak mempermasalahkan hal itu. Kamera pengawas atau CCTV digunakan untuk deteksi dini.
"Tapi minimal kita sudah tahu kawasan atau wilayah mana saja yang sering ada pelanggaran dan sering ada kerumunan massa, sehingga ke depannya kita bisa tempatkan Linmas ataupun Satpol PP di lokasi tersebut untuk melakukan penegakan," ucap Fikser.
Sanksi
Sementara itu, Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, pantauan CCTV sangat membantu kinerja Satpol PP menertibkan warga yang melanggar protokol kesehatan.
Apalagi, Pemkot Surabaya sudah menyebar ribuan CCTV di berbagai penjuru kota.
"Nanti teman-teman dari Command Center 112 juga bisa memantau kamera ini, sehingga ini bisa bersinergi semuanya untuk menegakkan dan mendisiplinkan warga," kata Eddy.
Selama ini, Satpol PP rutin melakukan patroli ke penjuru Kota Surabaya.
Mereka menyisir taman, ruang publik, dan pusat keramaian.
"Tentunya, dengan bantuan CCTV ini, penertiban yang akan kami lakukan akan lebih massif dan efektif.
Sebab, nanti apabila ada informasi dari CCTV, baik yang diinformasikan oleh Kominfo maupun Command Center, akan langsung diterjunkan personel atau bila perlu langsung dilakukan penjagaan oleh Satpol atau Linmas," ujar Eddy.
Satpol PP, kata dia, akan menyita kartu tanda penduduk (KTP) masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
Jika tidak membawa KTP, warga itu akan terkena hukuman sosial seperti joget, menyapu jalan, dan bernyanyi.
"Selama ini sudah banyak kami temukan pelanggar, hingga saat ini kami sudah menyita sekitar 50 KTP dan pemberian sanksi sosial juga sudah banyak, ada yang disuruh joget, nyanyi, menyapu jalan dan nanti rencananya juga akan kami kirim ke Liponsos," ujar dia.
Eddy pun mengajak warga disiplin menjaga protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker dan jaga jarak.
"Tapi yang pasti, kami berharap warga lebih sadar dan disiplin menjaga protokol kesehatan, supaya kami tidak sampai turun tangan.
Saya masih yakin warga bisa diajak disiplin," kata Eddy. (*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Surabaya Gunakan Ribuan CCTV Pantau Warga Tak Bermasker, Pelanggar Dihukum Nyapu Jalan & ke Liponsos