Oknum ASN yang Palsukan Surat Keterangan Rapid Test Terancam Dipecat, Bupati Tapteng: Keterlaluan
Bupati Tapanuli Tengah Bahtiar Ahmad Sibarani pastikan mengambil tindakan tegas terhadap oknum ASN yang memalsukan surat keterangan rapid test.
Editor:
Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Bupati Tapanuli Tengah Bahtiar Ahmad Sibarani pastikan mengambil tindakan tegas terhadap oknum ASN yang memalsukan surat keterangan rapid test.
Bahtiar menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah meminta kepada pihak Kepolisian agar memproses dan menindak tegas oknum ASN tersebut.
"Apabila kami memiliki informasi maka akan terus kami berikan kepada Kepolisian. Kami dapat informasi terkait hal itu pada hari Sabtu dan telah diamankan oleh Polres Sibolga. Sekarang, oknum ASN tersebut berada di Polres Tapteng," ujar Bupati Tapanuli Tengah Bahtiar Ahmad Sibarani saat dikonfirmasi pada Minggu (28/6/2020).
Dia menuturkan bahwa pemalsuan Surat Keterangan Rapid Test tersebut merupakan perbuatan yang mencoreng wajah Pemkab Tapanuli Tengah.
"Kami yakinkan, ini pekerjaan yang sangat keterlaluan dan mencoreng Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah. Kami akan segera memproses ASN tersebut sesuai dengan peraturan dan akan kami pecat dari ASN di Kabupaten Tapanuli Tengah," tegasnya.
Dengan adanya dugaan tersebut, Bupati Bahtiar juga mengingatkan agar kasus seperti ini tak terulang lagi.
"Ini bukan hal yang sembarangan dan ini tindakan yang luar biasa dan bisa membahayakan orang lain. Apabila tes kesehatannya terindikasi Covid-19 atau hasil rapid testnya reaktif tapi tidak dilakukan dengan sebenarnya," terangnya.
"Sebagai pimpinan, kami akan melakukan tindakan tegas dan proses hukum harus terus dilakukan karena ini bukan tindakan yang main-main," ungkapnya.
Dia menyampaikan Pemkab Tapteng berupaya maksimal bahwa dalam menghadapi Covid-19.
Baca: 20 Warga di Satu Kelurahan di Bandar Lampung Positif Corona, Hampir 200 Rapid Test Dilakukan
Baca: Hasilnya Cukup Tunggu 20 Menit, Berapa Biaya Rapid Test di Bandara Soekarno-Hatta?
Baca: 3 Hari Gelar Rapid Test di Bandung, BIN Temukan 43 Orang Reaktif dan 8 Orang Positif Covid-19
Karena itulah, ia kecewa masih saja ada oknum yang berbuat untuk keuntungan pribadinya.
"Untuk itu, saya pastikan oknum ASN tersebut akan dipecat. Saya ingatkan supaya jangan main-main dan jangan menjadi contoh yang tidak baik bagi yang lainnya apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19 sekarang ini. Kita sebagai Pemimpin menjadi penentu saat situasi tidak menentu," tegasnya.
Kronologi
Kejadian pemalsuan surat keterangan ini terungkap setelah adanya laporan dari dr Evi Natalia Purba, M.Ked (Clin Path) Sp. PK.
Evi menuturkan, kronologi pemalsuan berawal dari pesan masuk melalui WhatsApp (WA) yang dikirimkan oleh Direktur RSUD Pandan.
“Pesan kepada saya itu menanyakan apakah betul ada orang yang melakukan pengecekan kesehatan ke Laboratorium RSUD Pandan," tutur Evi Natalia.
"Kemudian saya melakukan pengecekan melalui Buku Registrasi Laboratorium dan ternyata orang tersebut tidak ada melakukan pengecekan kesehatan dan surat keterangannya tidak ada dikeluarkan dari RSUD Pandan dan tanda tangan yang digunakan atas nama saya kepada calon penumpang tujuan Gunung Sitoli tidak benar," beber Evi.
Evi kemudian menelpon oknum ASN tersebut, yang akhirnya mengakui perbuatannya.
Ia pun lantas menyampaikan peristiwa itu kepada Direktur RSUD Pandan.
“Kemudian, atas perintah dari Bapak Bupati Tapanuli Tengah malam itu juga saya didampingi Bapak Wakil Bupati Tapanuli Tengah, Direktur RSUD Pandan, dan KTU RSUD Pandan melakukan pelaporan ke Polres Tapteng," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, personel Sat Reskrim Polres Sibolga mengamankan dua orang pelaku yang memalsukan surat keterangan (Suket) hasil rapid test,
Adapun identitas para pelaku yakni, MAP (30) warga Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng, dan EWT (49) warga Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Tapteng.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, MAP, laki-laki berusia 30 tahun ini, diketahui berprofesi sebagai perawat.
Sedangkan EWT, perempuan berusia 49 tahun diduga sebagai oknum ASN.
Pemalsuan suket rapid test ini diduga terjadi di klinik Denfan, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng.
Kasubag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin mengatakan, dokumen surat keterangan hasil rapid test yang diduga palsu itu terungkapkan pada Jumat (26/6/2020) sekitar pukul 20.00 WIB di Pelabuhan Penyeberangan ASP Kota Sibolga.
"Berdasarkan hasil penyelidikan petugas juga berhasil mengamankan dua orang yang diduga pelaku pemalsuan dari dua lokasi berbeda. Ini merupakan tindak lanjut laporan polisi dan kerja sama Polres Sibolga dan Tapteng. Yang mana telah dibuat oleh atasan EWT yang tanda tangannya dipalsukan di Polres Tapteng dengan LP / 142 / VI / 2020 / SU / Res Tapteng tanggal 27 Juni 2020," ujarnya, Minggu (28/6/2020).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, lanjut Sormin, pada Jumat (26/6/2020) pihak Sat Reskrim Polres Sibolga melakukan penyelidikan perkara tersebut.
"Setelah mengantongi identitas pelaku, petugas berhasil amankan seorang perempuan di Jalan Sisingamangaraja, Kota Sibolga. Dari hasil interogasi, pelaku menjelaskan bahwa ia melakukan pemalsuan tersebut bersama dengan seorang rekannya," ungkapnya.
Dikatakannya, berdasarkan keterangan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mendapat informasi tentang keberadaan pelaku lainnya.
"Seorang pelaku yang merupakan oknum perawat kami amankan di Jalan Padangsidempuan, Kabupaten Tapanuli Tengah. Para pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Sibolga guna pemeriksaan lebih lanjut," sebutnya.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, lanjut Iptu R Sormin, bahwa TKP Pemalsuan tersebut dilakukan di klinik Denfan alamat Kelurahan Sibuluan Nalambok Kecamatan Sarudik, Tapteng.
Dari penangkapan keduanya, polisi mengamankan 52 rangkap fotokopi hasil laboratorium patologi klinik, 24 rangkap surat hasil laboratorium patologi klinik.
Lalu 43 buah alat suntik bekas, selembar kertas kuning pemeriksaan laboratorium, sebuah alat rapid test bekas, dua buah alat suntik baru.
Ada juga sepasang sarung tangan karet, dua buah tabung edta, sebuah spidol warna hitam, sebuah pulpen, dua buah potongan selang infus panjang kurang lebih 50 cm.
Selanjutnya 93 plaster penutup luka, satu unit hp merk Nokia warna hitam, satu unit hp merk Samsung warna hitam dan uang tunai Rp 350 ribu.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul "Oknum ASN Palsukan Surat Keterangan Rapid Test, Bupati Tapteng Bahtiar Sibarani Pastikan Pecat"