Warga Mesuji Serahkan Secara Sukarela Senjata Api
Masyarakat yang sukarela menyerahkan senpira akan terbebas dari jeratan undang-undang darurat dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun
Editor:
Eko Sutriyanto
“Dalam dua hari terakhir ini, kami menerima kembali dua pucuk senjata rakitan dari warga Kabupaten Seram Barat. Penyerahan senjata ini dilakukan secara sukarela oleh warga karena dianggap membahayakan keselamatan pribadi dan orang lain," kata Suhendar.
Ia mengatakan warga yang tidak mau disebutkan namanya tersebut menyerahkan senjata secara sukarela dan atas kesadaran diri kepada personel Pos Waisamu dan Pos Koki Piru.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Warga Serahkan 10 Pucuk Senpi ke Polres Mesuji