Kamis, 21 Agustus 2025

Warga Mesuji Serahkan Secara Sukarela Senjata Api

Masyarakat yang sukarela menyerahkan senpira akan terbebas dari jeratan undang-undang darurat dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNLAMPUNG/ENDRA ZULKARNAIN
SENPI DARI WARGA - Petugas Satlantas Polres Mesuji saat menyerahkan senpi dari warga ke mapolres setempat, Selasa (30/6/2020) 

“Dalam dua hari terakhir ini, kami menerima kembali dua pucuk senjata rakitan dari warga Kabupaten Seram Barat. Penyerahan senjata ini dilakukan secara sukarela oleh warga karena dianggap membahayakan keselamatan pribadi dan orang lain," kata Suhendar.

Ia mengatakan warga yang tidak mau disebutkan namanya tersebut menyerahkan senjata secara sukarela dan atas kesadaran diri kepada personel Pos Waisamu dan Pos Koki Piru.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Warga Serahkan 10 Pucuk Senpi ke Polres Mesuji

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan