Selasa, 19 Agustus 2025

KPK Tangkap Bupati Kutai Timur

Fakta Karier 3 Bupati di Kutai Kalimantan Timur yang Berakhir dalam Bui KPK

Dalam hal itu, kasus penangkapan Bupati Kutai Timur mengingatkan Kembali kepada kasus mantan bupati di Kutai Kartanegara (Kukar).

Editor: bunga pradipta p
tribunkaltim.co/HO
Pintu rumah jabatan Bupati Kutai Timur disegel KPK usai melakukan OTT terhadap Bupati Ismunandar dan sejumlah pejabat lainnya. 

Selanjutnya, Mahkamah Agung (MA) menambah hukumannya menjadi enam tahun penjara.

Dilansir dari Tribunnews, Presiden RI yang ketika itu dijabat Susilo Bambang Yudhoyono membebaskannya dengan memberikan grasi pada 17 Agustus 2010.

Alasannya Syaukani sudah sakit parah.

Mantan Bupati Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, Syaukani Hasan Rais dijenguk Istri Dayang Kartini dan anaknya Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari di Ruang ICU Paviliun Rumah Sakit Abdul Wahab Sjachranie Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu (24/7/2016). Syaukani Hasan Rais meninggal dunia pada Rabu (27/7/2016). Tribun Kaltim/Nevrianto Hardi Prasetyo
Mantan Bupati Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, Syaukani Hasan Rais dijenguk Istri Dayang Kartini dan anaknya Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari di Ruang ICU Paviliun Rumah Sakit Abdul Wahab Sjachranie Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu (24/7/2016). Syaukani Hasan Rais meninggal dunia pada Rabu (27/7/2016). Tribun Kaltim/Nevrianto Hardi Prasetyo (Tribun Kaltim/Nevrianto Hardi Prasetyo)

Sebelum akhirnya memberikan grasi, menurut Mensesneg Sudi Silalahi ketika itu, SBY telah dua kali menolak grasi yang diajukan Syaukani.

"Kemudian, Menteri Hukum dan HAM (Patrialis Akbar) mengajukan kembali grasi itu (Syaukani), dengan pertimbangan kemanusiaan."

"Menteri Hukum dan HAM menghadap langsung ke bapak Presiden, menjelaskan kondisi bersangkutan," papar Sudi.

Baca: Senyum Rita Widyasari Seusai Diperiksa KPK

Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa mengatakan pertimbangan memberikan grasi kepada Bupati Kutai Kartanegara, Syaukani Hassan Rais adalah semata-mata karena alasan sosiologis dan keadilan tanpa secuil pun melihat aspek yuridis.

Menurut Tumpa keputusan tersebut diambil lantaran Syaukani telah mengidap berbagai penyakit di tubuhnya.

Hal itu diambil atas dasar analisis Dokter Suprayitno Spesialis Internis dari Rumah Sakit Pusat Pertamina pada tanggal 3 Maret 2009.

"Berdasarkan pemeriksaan fisik dan penunjang lainnya," ujar Tumpa saat jumpa pers di ruangan kerjanya gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (20/8/2010) lalu seperti dikutip dari Tribunnews.

Hasil pengecekan tersebut, lanjut Tumpa disimpulkan bahwa Syaukani mengidap hipertensi, bronkhitis, polemenia, trestomi dengan ventilator dan keterbatasan mental dan fisik.

Serta tak dapat melihat juga berbicara.

Bahkan, intelektualnya juga tidak bisa dipergunakan.

"Sehingga butuh bantuan, dalam kondisi akut, infeksi akut organ vital bersangkutan, drop yang luar biasa," jelasnya.

Tidak hanya itu, Syaukani juga mengalami pembengkakan kepala karena kekurangan oksigen, syaraf kepala rusak opcitical blinges atau kerusakan permanen.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan