Kasus Percobaan Pencurian Kambing Terungkap Setelah Motor yang Digunakan Mencuri Tertinggal
Saat diamankan, tersangka mengakui semua perbuatannya dan mengaku telah empat kali mencuri kambing di tempat yang sama
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, PURBALINGGA - Maling kambing kambing yang beraksi di Desa Gumiwang, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah akhir Juni 2020 berhasil ditangkap aparat Polsek Kejobong Polres Purbalingga
Si maling seorang pria berinisial WH (36), warga Desa Gelang, Kecamatan Rakit, Warga Kabupaten Banjarnegara.
Kapolsek Kejobong AKP Suswanto membeberkan kronologi kejadian.
Korban pencurian bernama Sokana (70) yang semula mendengar suara gaduh, jelang subuh pukul 02.00 WIB.
Sumber suara itu berasal dari kandang kambing sehingga korban langsung mengecek ke kandang kambing.
"Tiba-tiba ada orang berlari dari arah kandang kambing. Dia coba kabur, karena ketahuan," kata AKP Suswanto.
Baca: Viral Anak Kambing Dirawat di Dalam Rumah, Sering Dimandikan hingga Diberi Minum Susu Setiap Hari
Korban pun berteriak meminta tolong, berharap warga setempat segera datang.
Korban juga berupaya mengejar pelaku, sementara warga pun berdatangan mendengar teriakan korban.
Mereka turut mengejar si maling namun pelaku berhasil kabur tanpa jejak.
Warga semula kecewa namun kekecewaan itu mendadak sirna saat mereka kembali ke kandang kambing.
Ternyata ada sepeda motor misterius di dekat kandang.
Sepeda motor itu diduga milik maling sehingga mendatangi kantor Polsek Kejebong.
Warga melaporkan kejadian pencurian itu.
Polisi mendatangi TKP, lalu mengamankan 1 unit sepeda motor yang tertinggal tadi.
Baca: Tidak Kunjung Pulang Saat Malam, Dua Warga Purbalingga Ini Ternyata Tewas Terjatuh dari Pohon
Berdasarkan kendaraan yang tertinggal di lokasi, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pemiliknya.
Pemilik sepeda motor diduga merupakan pelaku percobaan pencurian kambing di Desa Gumiwang.
"Setelah teridentifikasi kita coba lakukan penangkapan tersangka. Namun karena selalu berpindah tempat ia baru bisa diamankan Kamis (2/7/2020) saat pulang ke rumahnya," kata kapolsek.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa saat diamankan, tersangka mengakui semua perbuatannya.
Ia juga mengaku telah empat kali mencuri kambing di tempat yang sama.
Namun hanya berhasil sekali membawa lari kambing milik korban.
Barang Bukti
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu sepeda motor jenis Honda Genio warna hitam bernomor polisi R-3437-IM, tas berisi pisau kecil, tatah kecil, besi, lakban hitam, kantong kandi plastik warna putih, sarung warna coklat motif kotak- kotak, dan sandal warna cokelat merk Gosom.
"Tersangka merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor di Banjarnegara dan pernah menjalani hukuman pada tahun 2008," kata kapolsek.
Baca: Soal Jokowi Marah, Pengamat: Boleh Jadi Dagelan Politik, Cari Kambing Hitam Demi Tutupi Kelemahan
Kapolsek menambahkan, saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hal itu untuk mendapat informasi lanjutan demi pengembangan kasusnya.
"Kepada tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan."
"Ancaman hukuman pasal tersebut maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Maling Kambing Purbalingga Berhasil Ditangkap Berkat Motor Ketinggalan