Jumat, 12 September 2025

Janji Palsu Oknum PNS, Sukses Dapat Rp 600 Juta, Begini Nasibnya Kini

Seorang oknum PNS menebar janji palsu dan sukses meraup Rp 600 juta. Bagaimana nasibnya kini?

TRIBUNNEWS/Jeprima
(ILUSTRASI) Seorang oknum PNS menebar janji palsu dan sukses meraup Rp 600 juta. Bagaimana nasibnya kini? 

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Seperti tujuh lembar kuitansi penyerahan, surat tanda kelulusan, dan atribut PNS yang digunakan DR untuk meyakinkan para korban.

Akibat perbuatannya, DR dijerat pasal 378 dan atau 372 tentang penipuan dan penggelapan.

DR terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kejadian Serupa

Tak hanya di Kota Tangerang, penipuan bermodus lolos CPNS juga terjadi di Bengkulu.

Seorang nenek berinisial S (74) ditangkap setelah berjanji akan meloloskan korbannya menjadi PNS.

Dilansir Kompas.com, polisi menyita uang sebesar Rp 250 juta dari hasil penipuan yang dilakukan S.

Saat melakukan aksinya, S bekerja sama dengan seseorang berinisial B.

Keduanya saat ini ditahan di Mapolda Bengkulu.

Baca: Drama Perselingkuhan Oknum PNS di Medan, Selingkuhan Pun Berbalik Akan Melaporkan ke Polda Sumut

Baca: Apes, Oknum PNS yang Digerebek Saat Berselingkuh di Hotel Akan Dilaporkan Kasus Pencabulan

"Kedua tersangka telah kita lakukan penahanan. Proses masih berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno, Sabtu (4/7/2020).

Awal penipuan terjadi saat S menjanjikan korbannya menjadi CPNS pada 2015.

Ketika itu, korban diwajibkan membayar Rp 250 juta kepada S.

Korban lalu menanyakan kejelasan mengenai CPNS karena tidak mendapat kabar sama sekali.

Namun, S justru mengatakan keperluan mengenai CPNS diurus oleh B.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan