Janji Palsu Oknum PNS, Sukses Dapat Rp 600 Juta, Begini Nasibnya Kini
Seorang oknum PNS menebar janji palsu dan sukses meraup Rp 600 juta. Bagaimana nasibnya kini?
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS/Jeprima
(ILUSTRASI) Seorang oknum PNS menebar janji palsu dan sukses meraup Rp 600 juta. Bagaimana nasibnya kini?
Saat korban dan B dipertemukan, B menyebut pendaftaran CPNS tahun 2015/2016 belum dibuka.
Korban lalu meminta S mengembalikan uang yang telah ia setorkan.
Karena tak kunjung dikembalikan, korbanpun melapor ke Mapolda Bengkulu.
Akibat perbuatannya, S dan B dijerat pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim, Kompas.com/Singgih Wiryono/Firmansyah)