Kronologi Penjemputan Paksa Jenazah PDP Corona di Dua RS di Medan, Ada yang Dibawa Pakai Angkot
Berikut ini kronologi penjemputan jenazah PDP Corona di Medan. Keluarga nekat membawa jenazah PDP corona tersebut.
Editor:
Miftah
Tatan menuturkan, kasus pengambilan paksa jenazah PDP ini ada sanksi pidananya.
Sanksi tersebut tertuang dalam KUHP pasal 212, 214 dan 216 tentang melawan petugas atau pejabat yang diberi wewenang, dalam hal ini petugas pihak rumah sakit.
Kemudian KUHP pasal 335 ayat 1, dan Undang Undang Karantina No 6 Thn 2018.
"Pada Undang-Undang Karantina sendiri, ancamannya adalah 1 tahun kurungan penjara atau denda Rp 100 juta," ungkapnya.
Meski demikian, ia menyebutkan hingga kini belum ada laporan yang masuk ke kepolisian.
"Memang belum ada (laporan). Pihak kepolisian masih menunggu laporan resmi dari pihak rumah sakit. Tapi begitu pun, nanti tetap akan kita siapkan LP model A," bebernya.
Dalam hal ini pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar terus dapat mentaati protokol kesehatan.
Termasuk protokol tentang pemulasaran jenazah baik pasien PDP maupun positif Covid-19.
"Taati protokol kesehatan yang sudah ditetapkan. Karena itu ada sanksinya," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul "KRONOLOGI Jemput Paksa Jenazah PDP Corona di RS Madani dan RSUD Pirngadi, Dibawa Naik Angkot"