Senin, 25 Agustus 2025

Virus Corona

Pemerintah Batasi Tarif Rapid Test Maksimal Rp 150 Ribu, di Medan Masih Rp 300 Ribu - Rp 700 Ribu

pada dasarnya persoalan rapid test merupakan kewenangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Editor: Hendra Gunawan
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi 

"Kami bekerja sama, Insya Allah dengan gugus tugas kami mempunyai kinerja yang cukup baik," kata dia.

Budi Karya menyatakan, upaya yang juga dilakukan pihaknya adalah memberikan aturan kepada seluruh operator transportasi umum untuk menetapkan mitra yang tepat dalam melakukan rapid test.

Sebab, biaya rapid test saat ini beragam. Ia berharap operator bisa memilih mitra yang memberikan fasilitas rapid test dengan biaya terjangkau bagi penumpang.

"Dari pengalaman kunjungan saya ke Solo dan Yogyakarta rapid test itu ada yang Rp 300.000, tapi ada pihak yang menyediakan Rp 100.000," kata dia.

(Satia/Wen/Tri bun-Medan.com/kompas.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul SURAT Edaran Menteri Kesehatan Batas Biaya Rapid Test Rp 150.000, di Medan Dikutip Lebih Mahal

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan