Minggu, 31 Agustus 2025

Bebas Dari Tahanan, Sara Connor Segera Tinggalkan Indonesia, Ini Pernyataannya Kepada Kepala LP

Sara Connor menjadi satu dari dua pelaku pembunuhan anggota Lantas Polsek Kuta, Aipda Wayan Sudarsa

Editor: Hendra Gunawan
istimewa
Sara Connor semasa mengikuti kegiatan di dalam Lapas Perempuan Denpasar 

Lalu keduanya langsung memasuki Lapas Perempuan Denpasar.

"Saya pikir keluarganya (Sara Connor) akan benar-benar bahagia. Tetapi saya tidak tahu rencana ke depan akan seperti apa," jelas Sienny Karmana.

Lebih lanjut, pihaknya mengatakan pihak keluarga sangat antusias setelah 4 tahun menantikan kebebasan Sara Connor.

Sara Connor, pelaku pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa, anggota Lantas Polsek Kuta pada tahun 2016 silam resmi menghirup udara bebas hari ini, Kamis (16/7/2020).

Sara Connor diserahkan kepada pihak Imigrasi Kelas Khusus TPI Ngurah Rai dan kemudian akan langsung dideportasi ke negara asalnya, Australia.

"Sementara akan ditahan di Imigrasi Ngurah Rai sampai menunggu ada penerbangan ke negaranya," ujar I Putu Surya Dharma, Kepala Humas Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali.

Surya mengatakan, Sara Connor akan dilakukan rapid test terlebih dahulu sebelum diterbangkan ke negaranya pada Jumat (17/7/2020) lewat penerbangan di Jakarta.

"Langsung akan dilakukan rapid test. Kemungkinan akan dideportasi melalui Jakarta. Akan diusahakan secepatnya," sambungnya.

Sara Connor adalah warga negara Australia yang lahir di Cagliari – Italia kelahiran 10 November 1970.

Tersangka Sara Connor memerankan 68 adegan ketika merekonstruksi pembunuhan Wayan Sudarsa di Pantai Kuta, Bali, Rabu (31/8/2016), pukul 04.00 wita. (Tribun Bali/ Rizal Fanany)
Tersangka Sara Connor memerankan 68 adegan ketika merekonstruksi pembunuhan Wayan Sudarsa di Pantai Kuta, Bali, Rabu (31/8/2016), pukul 04.00 wita. (Tribun Bali/ Rizal Fanany) (Rizal Fanani/Tribun Bali)

Sara Connor telah melakukan tindak pidana Dengan Terang-terangan dan Dengan Tenaga Bersama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang yang Mengakibatkan Mati atau telah melanggar pasal 170 Ayat (2) ke- 3 KUHP dan dijatuhi hukuman pidana penjara selam 5 Tahun dan ditahan sejak 20 Agustus 2016

Sara Connor telah diberikan/menerima hak-haknya sebagai warga binaan di Lapas Perempuan Kelas II A Denpasar yakni berupa remisi sebesar 13 Bulan 10 Hari.

Karena Sara Connor telah memenuhi syarat untuk mendapatkan haknya berupa remisi.

Sehingga tanggal kebebasan/ekspirasinya maju tanggal kepulangannya yang seharusnya 20 Agustus 2021 menjadi 16 Juli 2020.

Setelah ia dan kekasihnya dinyatakan terbukti bersama-sama menghabisi nyawa Aipda Wayan Sudarsa di Pantai Kuta, Badung, Bali pada 17 Agustus 2016.

Kalapas Perempuan Denpasar, Lili menceritakan menjelang hari kebebasannya, Sara Connor lebih intens menghubungi anak dan ibunya melalui video call.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan