Rabu, 17 September 2025

Setor Lebih dari Rp 600 Juta ke Oknum Pamong, Anak Tiga Warga Bantul Tidak Lolos PNS Kementerian

Kabar dugaan penipuan tersebut mencuat setelah tiga korban mengadu langsung ke Mapolsek Pundong.

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Mapolsek Pundong Bantul tempat ketiga korban melaporkan dugaan penipuan berkedok penerimaan CPNS 

Laporan Wartawan Tribun Jogja Ahmad Syarifudin

TRIBUNEWS.COM, BANTUL - Tiga warga di Bantul diduga menjadi korban penipuan bermodus iming-iming bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu Kementerian yang dilakukan oknum pamong salah satu desa di Bantul.

Tak tanggung-tanggung, kerugian yang dialami ketiga korban mencapai ratusan juta rupiah.

Kabar dugaan penipuan tersebut mencuat setelah tiga korban mengadu langsung ke Mapolsek Pundong.

Mereka adalah Mariem warga kecamatan Sanden, lalu Yanu Prasetyo dan Mujiyono, keduanya warga Kecamatan Kretek, Bantul.

Kanit Reskrim Polsek Pundong, Ipda Heru Pracoyo, memaparkan ketiga korban melaporkan dugaan penipuan tersebut pada pertengahan bulan Juni 2020 lalu.

Masing-masing korban mengaku telah menyetorkan sejumlah uang hingga mencapai ratusan juta rupiah kepada ST, yang merupakan seorang oknum pamong di salah satu desa di Bantul.

"Modusnya menjanjikan dapat meloloskan seseorang menjadi PNS," kata dia, Senin (20/7/2020).

Heru menjelaskan, dugaan aksi penipuan tersebut bermula dari adanya pembukaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagian sipir di Kemkumham pada tahun 2017-2018 lalu.

Ketiga pelapor ingin sekali anaknya masuk menjadi pegawai di Kementerian tersebut.

Lalu mereka dikenalkan oleh seorang perantara dengan ST, yang merupakan oknum salah satu pamong desa di Bantul.

Baca: Dua Petugas Kesehatan Posif Covid-19, Puskesmas Sewon II Bantul Ditutup Dua Hari

Berdasarkan keterangan dari ketiga pelapor, kata Heru, ST mengaku memiliki bapak angkat bernama Romo Sunu asal Wonogiri, yang memiliki akses ke pejabat Kemkumham dan bisa memasukkan seseorang menjadi PNS.

Syaratnya, mereka harus menyetorkan sejumlah uang masing-masing senilai Rp200 juta.

Karena tergiur ingin anaknya menjadi pegawai negeri, ketiga pelapor menyanggupi.

Sebagai tanda jadi, masing-masing menyerahkan uang puluhan juta, pada 30 September 2017 lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan