Jumat, 26 September 2025

TERBARU Hubungan Ibu dan Anak Kandung di Bitung, Suami Pasrah, Baru Pulang Melaut Desember 2020

Kabar terbaru mengenai hubungan terlarang ibu dan anak kandung di Bitung, suami serahkan semuanya pada pemerintah setempat dan polisi.

Editor: Daryono
ISTIMEWA via Tribun Manado
Kabar terbaru mengenai hubungan terlarang ibu dan anak kandung di Bitung, suami serahkan semuanya pada pemerintah setempat dan polisi. 

"Ada ba minum di kapal. Mama ada ba minum lorong," katanya.

Hubungan terlarang itu terjadi saat TP diminta RT untuk mandi.

Setelahnya, RT menyuruh TP tidur bersamanya di lantai beralaskan tikar.

Kemudian keduanya pun nekat melakukan hubungan suami istri di dalam rumah.

Kesaksian anak perempuan RT

Berbanding terbalik dengan TP, sang adik yang juga merupakan anak perempuan RT, mengatakan ia sudah melihat kakak dan ibunya berhubungan suami istri sebanyak tiga kali.

Akibatnya, anak perempuan RT merasa trauma.

"Sesuai keterangan anak perempuan korban bahwa dia sudah menyaksikan tiga kali ibu dan kakaknya berhubungan badan," terang Elia, Senin, dikutip dari Kompas.com.

"Memang anaknya yang perempuan sangat terpukul dengan peristiwa ini. Dia trauma," imbuh dia.

Pengakuan TP yang mengatakan ia dan ibu sama-sama berada dibawah pengaruh minuman keras, hanya sebuah kebohongan.

Baca: VIRAL 2 Bocah Penjual Klepon di Karanganyar Malu-malu saat Divideo: Direkam Buat Apa Om?

Baca: VIRAL Pesepeda Gowes di Jalan Tol Brebes Diduga Alami Gangguan Jiwa

Elia menyebutkan TP dan RT melakukan hubungan terlarang itu karena suka sama suka.

"Jadi, pernyataan mereka bahwa melakukan saat mabuk, itu hanya mencari alasan pembenaran," ungkapnya.

RT dan TP diusir dari kampung

Mengutip Kompas.com, penyelidikan terhadap kasus inses TP dan RT tak akan dilanjutkan.

Pasalnya, Elia mengatakan pihaknya sudah ada kesepakatan dengan kecamatan wilayah TP dan RT tinggal.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan