Duduk di Depan Mushala, Pria Ini Langsung Ditembak dan Dianiaya hingga Tewas, Ini Penyebabnya
Kini Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan menangkap tiga orang penyerang.
Editor:
Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Muslim Ansori (40) tiba-tiba diserang oleh sekelompok orang saat sedang duduk di depan mushala hingga tewas.
Kini Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan menangkap tiga orang penyerang.
Mereka adalah Deni Afriadi (36), Mukroni (49) dan Retno Herlambang (21).
Sementara satu pelaku lagi inisial AR (31) masih dalam pengejaran. Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Suryadi mengatakan, penangkapan tersebut berlangsung pada Sabtu (25/7/2020) dini hari.
Baca: Polisi Sebut Yodi Prabowo Tewas Bunuh Diri, Sempat Jalani Tes di Poli Penyakit Kulit & Kelamin RSCM
Mulanya, petugas mendapatkan tersangka Mukroni dan Retno lebih dulu di kawasan Jalan Pengeran Sido Ing Lautan, Lorong Kedukan Palembang.
Dari keterangan keduanya, polisi kembali bergerak dan meringkus Deni.
"Dari ketiga tersangka kami mendapatkan barang bukti senjata api rakitan jenis revolver yang digunakan tersangka dan dua unit sepeda motor," kata Suryadi.
Suryadi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, motif penganiayaan itu dilatarbelakangi utang narkoba sebesar Rp 30 juta oleh kakak dari tersangka AR (DPO).
Sebelum kejadian, keponakan AR yang berinisial JW sempat diadang oleh korban untuk untuk menanyakan utang narkoba jenis sabu tersebut.
AR yang mendapati kabar JW dicegat, langsung menghubungi tiga tersangka Deni, Mukroni dan Retno untuk mencari keberadaan korban.
Di sana, mereka akhirnya mendapati korban Muslim sedang duduk di depan Mushala Abadan di Jalan Sultan Agung, Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
"Keempat tersangka ini mendatangi korban dengan mengendarai dua sepeda motor. Setelah menemukan korban, mereka langsung menembak dan menganiaya korban dengan senjata tajam hingga tewas ditempat," jelas Suryadi.
Baca: Polisi Menyimpulkan Yodi Prabowo Tewas Bunuh Diri, Keluarga Tak Percaya & Beberkan Hal Janggal
Atas perbuatanya, ketiga pelaku dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Diberitakan sebelumnya, Muslim (40) yang merupakan warga Jalan Sultan Agung, Kelurahan Satu Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Sumatera Selatan tewas setelah diserang lima orang yang tak dikenal dengan menggunakan senjata api serta senjata tajam.
Warga sekitar yang melihat kejadian itu, sempat berupaya menolong Muslim dengan kondisi luka parah.