Prostitusi dalam Kamar Kos di Banjarnegara Bertarif Rp 500 Ribu Digerebek
Kasatpol PP Banjarnegara, Esti Widodo, mengatakan sebagian besar penghuni mengakui telah menyalahgunakan kamar kos sebagai tempat prostitusi
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jogja Aditya Mulyawan
TRIBUNNEWS.COM, BANJARNEGARA - Satpol PP Banjarnegara merazia kos yang diduga dijadikan tempat prostitusi oleh para penghuninya.
Rumah kos itu memiliki 15 kamar, 14 kamar di antaranya berpenghuni.
Satpol PP mendapati 11 perempuan serta tiga pria yang menghuni kamar-kamar itu.
Kamar tersebut disewa penghuni dengan tarif kisaran Rp 350 ribu per bulan.
Kasatpol PP Banjarnegara, Esti Widodo, mengatakan sebagian besar penghuni mengakui telah menyalahgunakan kamar kos sebagai tempat prostitusi.
Adapun tiga pria yang juga menghuni tempat kos itu, pihaknya belum menemukan keterkaitan mereka dalam bisnis haram tersebut.
"Sebagian besar sudah mengakui," katanya.
Baca: Dibuka Agustus, Serulingmas Zoo di Banjarnegara Wajibkan Pengunjung Pakai Masker
Menurut Esti, usia penghuni kos perempuan itu beragam, antara 20 tahun hingga 40 tahun.
Mereka menjajakan diri melalui media sosial dengan tarif Rp 500 ribu untuk sekali kencan.
Saat ini, pihaknya masih melakukan tindakan persuasif dalam penanganan kasus itu.
Mereka wajib menghadiri program pembinaan yang dilakukan Satpol PP agar tidak mengulang perbuatan.
Pihaknya belum menemukan adanya unsur pidana atau tindak pidana perdagangan orang dalam perkara itu.
"Bukan mucikari, hanya sekadar menawarkan sesama teman. Misal ada tamu butuh, ya siapa yang lagi senggang disalurkan temannya," katanya.
Baca: Belum Selesai Urusan Polisi dan Artis VS, Penyelidikan Kasus Prostitusi Artis Dikembangkan
Pihaknya pun belum menemukan dugaan keterlibatan pemilik kos dalam praktik bisnis haram ini.