Sabtu, 6 September 2025

Suami Bunuh Istri setelah Transfer Gaji Rp 2 M gara-gara Kaget saat Pulang Rumah Tak Ada Perubahan

Kejengkelan dan curiganya memuncak karena istrinya selalu berbelit saat diminta menjelaskan penggunaan uang yang dikirim dari Amerika.

Editor: Ifa Nabila
Polres Jombang
Kasubag Humas Polres Jombang AKP Hariyono (kemeja biru), saat berbincang dengan S (memakai baju tahanan), di Mapolres Jombang, Jawa Timur, Senin (3/8/2020). Laki-laki yang kini ditahan di Mapolres Jombang tersebut membunuh istrinya pada Jumat (31/7/2020) malam lalu dengan sebilah golok. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang suami berinisial S (49) tega menghabisi nyawa istrinya lantaran curiga dirinya diselingkuhi.

S baru saja pulang dari perantauannya di Amerika Serikat.

Kemudian ia pulang ke Jombang, Jawa Timur, lalu membunuh istrinya pada Jumat (31/7/2020).

Hal ini diungkapkan oleh Kasubag Humas Polres Jombang, AKP Hariyono.

"(Motif) pertama karena asmara (cemburu) dan yang kedua karena motif ekonomi," ujar Hariyono, saat menggelar siaran pers di Mapolres Jombang, Senin (3/8/2020).

Baca: POPULER: 12 Tahun Jadi TNI Gadungan Lalu Gelagapan Ketemu TNI Asli | Pria Minum Darah Sapi Kurban

Baca: Bunuh Suami Istri karena Dituduh Maling, Pelaku Rencananya Hanya Habisi si Istri Lalu Bakar Korban

Kasus pembunuhan itu terjadi di Desa Rejoslamet, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jumat (31/7/2020).

S membunuh istrinya, SI (48), menggunakan sebuah golok.

Hariyono menjelaskan, S merantau ke Amerika selama sembilan tahun dan baru pulang ke rumahnya sekitar empat bulan lalu.

Selama di Amerika, pelaku rutin mengirimkan uang kepada istrinya.

Saat pulang dari perantauan, S menemukan sesuatu yang janggal di rumahnya.

Aset yang dimilikinya tak sebanding dengan uang yang telah dikirimkan kepada istrinya.

Menurut Hariyono, kejengkelan pelaku memuncak kala istrinya seringkali mengelak saat ditanya tentang penggunaan uang yang dikirimkan dari Amerika.

"Ada motif ekonomi karena pelaku ngirim uang berapa kali lewat transfer, tapi hasilnya di rumah tidak sesuai dengan yang diharapkan," ungkap Hariyono.

Hariyono menambahkan, S ditahan di Mapolres Jombang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 240 subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan