Minggu, 31 Agustus 2025

Cabuli Gadis Disabilitas, Pria Tanggamus Ini Ditangkap Polisi Saat Mancing

Lanjut JPU, keesokan harinya saksi N bersama suami dan kedua anaknya pulang ke Bandar Lampung.

Editor: Hendra Gunawan
Tri Yulianto/Tribun Lampung
Anggota Polsek Pugung memeriksa pelaku pencabulan terhadap tetangganya, gadis di bawah umur dan penyandang disabilitas, Selasa (4/8/2020). BREAKING NEWS Polisi Tangkap Warga Tanggamus Diduga Cabuli Gadis Penyandang Disabilitas. 

"Terdakwa kemudian berpamitan pulang, namun saat itu terdakwa tidak membawa IM pulang melainkan mengajak IM kesamping rumah dekat kebun cabai," ujarnya, Selasa 28 Juli 2020.

Kata JPU, setelah tiba di samping rumah dekat pohon cabai terdakwa membuka celana.

"Terdakwa kemudian menurunkan celana IM," tuturnya.

JPU menambahkan, terdakwa AC sempat mengancam IM setelah melakukan pencabulan.

"Terdakwa mengatakan 'jangan bilang siapa-siapa ya' dengan nada mengancam," tandasnya.

Ajak Jalan-jalan

Ajak jalan anak korban, AC manfaatkan kesempatan.

Diduga cabuli keponakan sang istri, seorang buruh asal Tulangbawang Barat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa 28 Juli 2020. Sebut saja AC (27) warga Tumijajar, Tulangbawang Barat yang didakwa telah merudapaksa kemenakannya IM (11).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desna Indah Meysari menyebutkan, saat pulang bekerja terdakwa AC melihat saksi N, saksi I, saksi K dan saksi D sedang mengobrol di ruang tamu.

"Saksi N, saksi I, saksi K dan saksi D sedang membicarakan permasalahan saksi D yang dicurigai menjadi korban pencabulan," terang JPU, Selasa 28 Juli 2020.

Lanjutnya, terdakwa AC melihat anak korban IM sedang tiduran di ruang tamu sambil memainkan ponsel.

"Kemudian, istri terdakwa meminta terdakwa untuk mengajak main IM agar tidak mendengar obrolan di ruang tamu," ucap JPU.

Kata JPU, terdakwa kemudian mengajak IM menuju ke kolam ikan.

"Setelah dari kolam ikan, terdakwa mengajak anak korban ke kebun cabai, sesampainya di sana terdakwa melihat saksi EJ selaku pemilik kebun dan mengobrol selang 10 menit," tandasnya.

Datang ke Rumah Terdakwa

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan