Dua Youtuber di Medan Ditangkap Karena Diduga Sebarkan Hoaks
Joniar M Nainggolan dan Benny Edward diduga merugikan pihak korban Johansen Ginting.
Editor:
Hendra Gunawan
"Diduga melanggar pasal pasal 45 ayat (3) UU RI No. 11 Tahun 2016 dan atau Pasal 45A ayat (1) tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Subs pasal 14 ayat 1 Undang undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," pungkasnya.
(Maurits Pardosi)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul KRONOLOGI 2 Youtubers asal Medan Ditangkap, Polisi Ungkap Dugaan Sebar Hoax Berita Bohong
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/youtuber-joniar-nainggolan-45-dan-benni-eduward-hasibuan-41.jpg)