Dua Youtuber di Medan Ditangkap Karena Diduga Sebarkan Hoaks
Joniar M Nainggolan dan Benny Edward diduga merugikan pihak korban Johansen Ginting.
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Dua youtuber asal Medan yag ditangkap oleh Polrestabes Medan diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks dalam konten youtubenya.
Joniar M Nainggolan dan Benny Edward diduga merugikan pihak korban Johansen Ginting.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah memberikan keterangan terkait kelakuan dua pria, yang disebut pemilik akun youtube tersebut.
"Diketahui pada Selasa tanggal 11 Agustus 2020 sekitar pukul 11.20 WIB dan TKPnya di Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat," demikian paparan tertulis yang diberikan oleh Kompol Martuasah pada Rabu (19/8/2020).
Baca: Beritakan Seorang Polisi Menunggak Pajak, Dua Youtuber di Medan Ditangkap Polisi, Dianggap Hoaks
Lebih lanjut, dia juga menuturkan kronologinya hingga penangkapan dua lelaki yang diduga penyebar hoaks tersebut.
"Demikian pada Senin (11/8/2020) sekitar pukul 16.00 WIB, saksi korban (Johannes Ginting) dihubungi oleh M Saleh Lubis yang sedang bersama-sama dengan Hanafi Tanjung yang sedang melihat youtube,"
Saat melihat akun youtube JONIAR NEWS PEKAN, M Saleh Lubis dan Hanafi Tanjung langsung menelepon Johannes Ginting sebab dalam youtube tersebut disebutkan bahwa Johannes, pemilik BK 1212 JG mengalami tunggakan pajak senilai Rp 3,7 juta.
Baca: Polisi Akan Panggil Anji & Hadi Pranoto Pekan Ini Terkait Dugaan Penyebaran Hoaks Obat Covid-19
"M Saleh Lubis bersama sama dengan Hanafi Tanjung mengatakan kepada Johannes Ginting bahwa terdapat pemilik account youtube JONIAR NEWS PEKAN yang mengupload video youtube. Dalam Video Tersebut Terlapor mengatakan bahwa BK 1212 JG 3,7 juta nunggak pajak," sambungnya.
Dengan adanya video tersebut, Johannes Ginting merasa keberatan dan membuat laporan kepada pihak kepolisian.
"Berdasarkan video tersebut, Johannes Ginting secara pribadi merasa keberatan karena dikatakan menunggak pajak padahal korban rutin membayar pajak tepat waktu tidak seperti yang disampaikan terlapor dalam video tersebut," lanjutnya.
Johannes Ginting juga merasa keberatan karena Video tersebut telah disebar oleh terlapor tanpa seijin korban dan mengandung unsur berita bohong atau hoax sehingga dia merasa dirugikan.
Baca: Polisi Akan Panggil Anji & Hadi Pranoto Atas Dugaan Menyebarkan Berita Hoaks, Kini Tengah Diteliti
Terkait pajak yang dikatakan menunggak, pihak kepolisian dan petugas pajak menuturkan bahwa Johannes Ginting membayar pajak tepat waktu.
Oleh karena itu, Joniar M Nainggolan dan Benni Edward ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan Laporan Polisi, hasil pemeriksaan saksi-saksi termasuk petugas pajak yang menerangkan bahwa Johannes Ginting membayar pajak tepat waktu juga pemeriksaan saksi ahli hahasa dan ITE dari Universitas Sumatera Utara, penyidik melakukan gelar oerkara untuk kemudian menetapkan Joniar M Nainggolan dan Benni Edward sebagai tersangka," sambungnya.
Joniar M Nainggolan (45), pemilik account JONIAR NEWS PEKAN, seorang wiraswasta, yang beralamat di Jalan Pelita IV, Gang Serayu, Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan dan Benni Edward (39), seorang karyawan swasta, yang berdomisili di Jalan Karya, Gang Cimaca, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/youtuber-joniar-nainggolan-45-dan-benni-eduward-hasibuan-41.jpg)