Kamis, 7 Agustus 2025

Ibu Melahirkan di NTB Tak Segera Ditangani karena Alasan Rapid Test, Sang Bayi Akhirnya Meninggal

Seorang ibu hamil di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat harus kehilangan bayinya karena prosedur menjalani rapid test, Selasa (18/8/2020).

Editor: Daryono
(FITRI R)
I Gusti Ayu Arianti(23), warga Lingkungan Pajang, Kelurahan Pejanggik, Kota Mataram, mengaku kecewa karena lambannya penanganan pihak RSAD Wira Bhakti Kota Mataram, yang memintanya rapid tes saat hendak melahirkan. 

TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Seorang ibu hamil di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat harus kehilangan bayinya karena prosedur menjalani rapid test, Selasa (18/8/2020). 

Gara-gara keharusan rapid tes itu, diduga ia terlambat mendapatkan pertolongan hingga bayinya meninggal. 

Ibu hamil itu bernama Gusti Ayu Arianti (23), warga Pejanggik, Kota Mataram

Arianti telah berupaya dan memohon agar segera ditangani tim medis di Rumah Sakit Angkatan Darat (RSAD) Wira Bhakti Mataram.

Namun, petugas rumah sakit memintanya melakukan rapid test Covid-19 terlebih dulu.

Baca: Mengapa Hasil Rapid Tes Nonreaktif, Tes Swab Positif Corona? Ini Penjelasan Jubir Satgas Covid-19

Padahal, air ketubannya telah pecah dan banyak mengeluarkan darah.

"Ketuban saya sudah pecah, darah saya sudah banyak yang keluar dari rumah, tapi saya tidak ditangani, kata petugas saya harus rapid test dulu, tapi di RSAD tidak ada fasilitas rapid test, saya diminta ke puskesmas untuk rapid test," kata Arianti kepada Kompas.com di rumahnya, Rabu (19/8/2020) malam.

Arianti dan suaminya, Yudi Prasetya Jaya (24), masih dirundung duka yang mendalam.

Mereka tak menyangka harus kehilangan buah hati mereka.

"Saya itu kecewa, kenapa prosedur atau aturan ketika kami akan melahirkan tidak diberitahu bahwa wajib membawa hasil rapid test," kata Arianti.

Menurutnya, tak semua ibu hamil yang hendak melahirkan mengetahui aturan tersebut.

"Ibu-ibu yang akan melahirkan kan tidak akan tahu ini, karena tidak pernah ada pemberitahuan ketika kami memeriksakan kandungan menjelang melahirkan, " kata Arianti.

Menurut Arianti, aturan itu tak akan memberatkan jika diberitahu sejak awal.

Dirinya pun akan menyiapkan dokumen hasil rapid test beberapa hari sebelum melahirkan.

Kronologi

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan